FPKG Laporkan Dugaan SPPD Fiktif Rp6,9 Miliar di Dinkes Gorontalo Utara ke Kejati

Poota.id, Gorontalo – Aliansi Front Pemberantas Korupsi Gorontalo (FPKG) resmi melaporkan dugaan skandal perjalanan dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

Laporan tersebut berkaitan dengan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan ketidakwajaran penggunaan anggaran perjalanan dinas dengan nilai mencapai Rp6.986.023.739.

Ketua Aliansi FPKG, Fahrul Wahidji, mengatakan laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan kepada aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

“Kami secara resmi melaporkan dugaan perjalanan dinas fiktif di Dinas Kesehatan Gorontalo Utara ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Nilainya hampir Rp7 miliar sebagaimana tertuang dalam temuan LHP BPK,” kata Fahrul, Minggu (8/3/2026).

Menurutnya, laporan tersebut juga disertai sejumlah data awal yang dianggap dapat menjadi bahan bagi kejaksaan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dalam laporan itu, FPKG meminta Kejati Gorontalo memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Gorontalo Utara serta 15 Kepala Puskesmas yang diduga terkait dengan penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut.

Baca Juga :  Jefry Rumampuk Resmi Daftar sebagai Bakal Calon Ketua KONI Kabupaten Gorontalo

Salah satu yang menjadi sorotan adalah Puskesmas Molingkapoto yang disebut memiliki angka ketidakwajaran tertinggi, yakni sekitar Rp622 juta.

“Jika penggunaan anggaran tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sah, maka patut diduga sebagai tindak pidana korupsi,” tegas Fahrul.

Ia menilai aparat penegak hukum perlu menelusuri secara menyeluruh aliran dana perjalanan dinas tersebut untuk memastikan apakah benar terjadi penyimpangan anggaran.

FPKG menilai dugaan kasus tersebut memiliki indikasi pelanggaran hukum, termasuk potensi kerugian negara serta dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang menandatangani pencairan anggaran tanpa verifikasi faktual.

Selain itu, Fahrul juga menyoroti kondisi sosial masyarakat Gorontalo Utara. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan di daerah tersebut masih berada di kisaran 16–17 persen.

“Anggaran hampir Rp7 miliar ini seharusnya bisa dimanfaatkan untuk memperkuat layanan kesehatan masyarakat. Karena itu kami meminta Kejati Gorontalo segera menindaklanjuti laporan ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Terancam Rugi Ratusan Miliar, OJK dan KPK Diminta Usut Tuntas Manajemen Bank SulutGo

FPKG juga meminta proses penanganan laporan tersebut dilakukan secara transparan dan profesional agar publik dapat mengetahui perkembangan kasusnya.

“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Gorontalo segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Fahrul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *