Poota.id, Boalemo — Aktivis Boalemo, Dimas Bobihu, angkat bicara terkait maraknya praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Boalemo yang semakin meresahkan masyarakat. Ia menilai lemahnya pengawasan aparat penegak hukum menjadi salah satu penyebab utama aktivitas ilegal tersebut terus berlangsung tanpa tindakan tegas.
Menurut Dimas, praktik penimbunan solar yang dilakukan secara terang-terangan, bahkan di sekitar wilayah Mapolres Boalemo, merupakan tamparan keras bagi wibawa penegakan hukum di daerah. Ia menilai hal ini sudah bukan lagi persoalan kecil, melainkan bentuk nyata pembiaran yang sistemik.
“Kalau truk-truk penimbun bisa bebas antre dekat dengan Mapolres Boalemo, maka kita patut bertanya: di mana fungsi pengawasan aparat? Ini jelas bentuk kelalaian serius,” tegas Dimas kepada Poota.id, Jumat (31/10/2025).
Dimas juga menyoroti bahwa praktik penimbunan solar bersubsidi merupakan pelanggaran hukum yang diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
” Pasal 55 UU Migas menyebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” jelasnya.
Selain itu, kata Dimas, praktik tersebut juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang menegaskan bahwa distribusi BBM bersubsidi harus dilakukan secara tepat sasaran dan diawasi oleh aparat berwenang.
“Aturan itu jelas menyebut bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi adalah tanggung jawab aparat kepolisian dan pemerintah daerah. Jadi, kalau praktik penimbunan ini terus dibiarkan, publik bisa menilai bahwa ada pembiaran yang disengaja,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dimas mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah konkret dengan menindak tegas oknum-oknum pelaku penimbunan solar.
“Kita tidak ingin melihat hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau pelaku adalah masyarakat kecil, cepat ditangkap. Tapi kalau yang bermain adalah oknum yang punya koneksi, malah dibiarkan. Ini yang membuat rakyat kehilangan kepercayaan,” tegasnya.
Ia pun berharap DPRD Boalemo membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di daerah tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak tertentu di balik rantai distribusi.
“Masalah ini bukan sekadar soal solar habis di SPBU, tapi soal keadilan dan moralitas publik. Jika dibiarkan, Boalemo akan dikenal bukan karena prestasi, tapi karena lemahnya hukum dan kuatnya mafia,” pungkas Dimas.













