Korban Haji Ilegal Travel PT Novavil Ungkap Dugaan Penipuan, Tuntut Pengembalian Dana Ratusan Juta

Poota.id, Gorontalo – Satu per satu korban haji dari travel PT. Novavil Mutiara Utama mulai angkat suara. Mereka menuntut pertanggungjawaban Direktur Utama Mustafa Yasin atas janji pengembalian dana yang hingga kini belum terealisasi. Travel ini sebelumnya telah diberi sanksi oleh Kementerian Agama karena memberangkatkan jemaah haji tanpa izin resmi.

Salah satu korban asal Sulawesi Utara mengungkapkan kekecewaannya kepada media. Ia menyebut dirinya dan jemaah lain telah dibohongi dan ditelantarkan oleh pihak penyelenggara.

“Kami dibohongi dan ditelantarkan oleh MY. Keberangkatan kami tidak sesuai prosedur. Dari Bandara Sam Ratulangi Manado ke Soekarno-Hatta, lalu karena tidak bisa gunakan visa haji dari Jakarta ke Jeddah, kami dialihkan ke Batam naik kapal feri, lalu lanjut ke Singapura dan baru ke Jeddah,” ungkap korban, Selasa (15/07/2025).

Menurutnya, para jemaah diberangkatkan menggunakan visa amil (kerja), bukan visa haji resmi. Bahkan informasi soal jenis visa baru diketahui setelah mereka berada di Jakarta untuk manasik haji.

Baca Juga :  Ratusan Pejabat Bone Bolango Tunggak TGR Rp6–7 Miliar, FPKG Desak Inspektorat dan APH Bertindak

“Mustafa janji visa amil kami aman karena tasreh dan iqomah sudah diurus di Arab Saudi. Ternyata tidak! Kami pun tidak bisa masuk Madinah untuk melaksanakan rukun haji,” lanjutnya.

Tak hanya itu, jemaah juga diminta membayar sejumlah biaya tambahan di luar biaya pendaftaran awal sebesar Rp150 juta.

“Sebelum berangkat, saya diminta tambahan Rp25 juta untuk biaya imigrasi. Di Jakarta diminta lagi Rp15 juta per orang. Setelah sampai Jeddah, diminta lagi Rp33 juta untuk ongkos bus ke Arafah, tapi bus-nya fiktif! Hotel dan makan kami tanggung sendiri, makan pun cuma sekali sehari.”

Pengalaman pahit lainnya terjadi di Pelabuhan Batam. Saat itu, 10 orang jemaah dicegat oleh petugas imigrasi. Meski dirinya dan suami tak dipungut biaya, dua rombongan lainnya disebut diminta uang Rp5 juta per orang dengan alasan sebagai “biaya haji ilegal.”

“Saya dan suami bahkan sempat adu mulut dengan petugas imigrasi di ruang pemeriksaan. Total kerugian kami pribadi mencapai lebih dari Rp600 juta,” ucapnya kecewa.

Baca Juga :  Limonu Hippy Bantah Keterlibatan Revan Saputra Bangsawan dalam Terbitnya WPR dan IPR Pohuwato

Sebagai informasi, PT. Novavil Mutiara Utama saat ini telah diblokir izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) oleh Kementerian Agama RI dan tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Yang lebih mengejutkan, Direktur Utama travel tersebut, Mustafa Yasin, diketahui juga menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *