Skandal BLUD RSUD Toto Kabila Rp1,2 Miliar Diduga Tak Sesuai Aturan, Fakhrul Bakal Melapor ke Kejaksaan

Poota.id, Bone Bolango – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan penyimpangan pembayaran honorarium Dewan Pembina dan Dewan Pengawas di BLUD RSUD Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, pada tahun anggaran 2022–2023. Nilainya mencengangkan, mencapai Rp1.227.131.344 yang dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK menyebut bahwa dasar hukum pembentukan Dewan Pembina BLUD RSUD Toto Kabila merujuk pada SK Bupati Bone Bolango tahun 2019. Namun, ketentuan itu tidak mengacu secara tepat pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah maupun aturan lain yang berlaku. Bahkan, posisi Dewan Pembina dalam BLUD tidak ditemukan dalam peraturan resmi, sementara Dewan Pengawas memang diatur oleh Permenkes Nomor 10 Tahun 2014.

“Ini persoalan serius. Mengalokasikan dan merealisasikan anggaran tanpa dasar hukum yang kuat adalah bentuk pelanggaran prinsip tata kelola keuangan daerah. Apalagi nilainya mencapai miliaran rupiah,” tegas Fahrul Wahidji.

Dalam temuan BPK kata Fahrul, terdapat kelebihan pembayaran honorarium kepada Dewan Pembina mencapai Rp1.053.610.644, sementara kepada Dewan Pengawas sebesar Rp173.520.700. Kelebihan pembayaran itu terjadi karena lemahnya pengawasan, minimnya verifikasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Toto Kabila, serta tidak adanya regulasi kepala daerah yang sesuai aturan pusat.

Fahrul menilai, kasus ini menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

” Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ada indikasi kuat perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan honorarium ini. Apalagi Nilainya miliaran rupiah, dan ini harus dilaporkan ke Kejaksaan untuk diproses secara hukum,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *