Berdalih Peduli Lingkungan, Forum Desa di Pohuwato Diduga Jadi “Koperasi” Pengumpul Atensi dari Tambang Ilegal

Aktivitas Tambang di Gorontalo, dok Poota.id.

Poota.id, Pohuwato – Ironi tengah terjadi di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. Sebuah forum yang menamakan diri Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (Formapel) kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, forum yang diklaim berdiri atas semangat menjaga lingkungan justru diduga kuat terlibat dalam praktik pengumpulan atensi dari aktivitas tambang ilegal di wilayah Kecamatan Dengilo.

Awalnya, Formapel dibentuk dengan niat baik menjadi wadah bagi masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian lingkungan di sekitar area pertambangan. Namun, seiring waktu, forum yang disebut-sebut berbentuk koperasi dan diketahui langsung oleh Kepala Desa Karya Baru itu diduga berbelok arah. Bukan lagi fokus pada pelestarian lingkungan, melainkan justru menjadi “pengumpul kontribusi” dari para pelaku tambang ilegal.

Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan menyebut, Formapel diduga menjadi alat untuk memuluskan kepentingan para pengurus. Mereka berdalih bahwa kegiatan pengumpulan dana dari penambang dilakukan atas nama koperasi, namun faktanya, aktivitas itu berhubungan langsung dengan tambang tanpa izin alias ilegal.

“Kalau benar Formapel ini memungut kontribusi dari tambang ilegal, itu bukan koperasi, tapi sudah termasuk dalam praktik ilegal. Apalagi Formapel ini diketahui oleh kepala desa, jangan sampai kepala desa juga terlibat pada praktik ilegal,” ujar salah satu aktivis Gorontalo Farangkymax Kadir.

Baca Juga :  Kapolda Gorontalo Harus Bertanggung Jawab: Wajah Buram Institusi Polri dalam Konflik Tambang Boalemo dan Pohuwato

Farngky menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan aktivitas tambang ilegal, sekalipun dibungkus dengan nama koperasi atau forum lingkungan.

“Tambang ilegal tetap ilegal. Mau dibungkus dengan apapun, tetap melanggar hukum. Satu-satunya solusi adalah melalui izin resmi pertambangan rakyat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Frangky menilai tindakan kepala desa dan pengurus Formapel mencoreng nama baik Desa Karya Baru. Alih-alih menjaga lingkungan, forum tersebut justru dianggap menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur desa dan penegak hukum.

“Kalau pemerintah desa merasa terganggu dengan aktivitas tambang ilegal, seharusnya dilaporkan ke aparat penegak hukum. Bukan malah ikut bermain dan menjadi agen pengumpul kontribusi,” ujarnya geram.

Ia juga menyoroti indikasi adanya kerjasama terselubung antara kepala desa dan pengurus Formapel dalam mengelola dana hasil pungutan dari para penambang ilegal. Hal ini, menurutnya, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak integritas tata kelola pemerintahan desa.

Frangky meminta Kapolda Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi untuk segera turun melakukan investigasi terhadap praktik yang dilakukan oleh Formapel di Desa Karya Baru. Menurut mereka, tindakan tegas perlu diambil agar tidak terjadi pembiaran terhadap koperasi atau forum yang menjadikan tambang ilegal sebagai sumber penghasilan pribadi.

Baca Juga :  Skandal BBM Subsidi di Boalemo: Marak Penimbunan Solar, Aparat Diduga Tutup Mata

“Kalau hal seperti ini dibiarkan, maka ke depan setiap tambang ilegal bisa berlindung di balik nama koperasi atau forum lingkungan. Ini bahaya bagi penegakan hukum dan tata kelola sumber daya alam di Gorontalo,” pungkasnya.

“Ini harus diusut tuntas. Jangan sampai nama koperasi dijadikan tameng untuk melegitimasi pelanggaran hukum,” ketusnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Formapel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *