Poota.id, Internasional – Pemerintah Republik Indonesia (RI) menyambut baik putusan Makamah Internasional terkait pendudukan Israel terhadap wilayah Palestina secara ilegal.
Mentri Luar Negri RI, Retno Marsudi, mengatakan putusan Mahkamah Internasional adalah sejarah yang menjadi harapan masyarakat internasional.
” Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina,” kata Retno, dikutip dari Viva.co.id, pada Minggu, (21/7/2024).
Retno menyampaikan, bahwa Mahkamah Internasional telah menegakan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina
Selain itu kata Retno, Indonesia juga mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina.













