Poota.id, Gorontalo – Koordinator Front Pemberantas Korupsi Gorontalo (FPKG), Fahrul Wahidji, sampaikan kritik keras terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) di Gorontalo yang dinilai belum maksimal menangani sejumlah perkara korupsi.
Fahrul menilai masih banyak kasus korupsi yang terkesan “terparkir” atau berjalan di tempat, meskipun regulasi terbaru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) telah diberlakukan untuk mempercepat proses penegakan hukum.
Menurutnya, minimnya implementasi aturan baru tersebut menunjukkan lemahnya literasi hukum serta komitmen aparat dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kita melihat banyak kasus korupsi di Gorontalo yang statusnya menggantung bertahun-tahun. Padahal, KUHAP baru hadir untuk memangkas birokrasi penyidikan yang berlarut-larut. Tidak ada alasan lagi bagi penyidik maupun penuntut umum untuk menunda-nunda perkara,” tegas Fahrul, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam ketentuan KUHAP terbaru, setiap tahapan penanganan perkara kini memiliki batas waktu yang jelas. Untuk tahap penyelidikan, proses harus diselesaikan paling lama 30 hari dan hanya dapat diperpanjang satu kali.
Sementara itu, pada tahap penyidikan, penyidik dituntut menyelesaikan berkas perkara dalam kurun waktu sekitar 60 hingga 90 hari untuk perkara umum, dengan batasan waktu yang lebih ketat untuk perkara tertentu.
“KUHAP sudah menjelaskan secara eksplisit bahwa setiap tahapan harus terukur dan memiliki batas waktu yang jelas. Pengabaian terhadap ketentuan ini bukan hanya melanggar prosedur, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia serta profesionalitas aparat,” kata Fahrul.
Selain menyoroti lambannya penanganan perkara, Fahrul juga menekankan pentingnya koordinasi yang kuat antara penyidik dan penuntut umum dalam proses penanganan kasus.
Ia menjelaskan, dalam sistem KUHAP baru, koordinasi antara penyidik kepolisian atau PPNS dengan pihak kejaksaan tidak lagi dilakukan di akhir proses berkas perkara, tetapi sejak awal melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Gelar perkara koordinasi harus dilakukan secara berkala agar penanganan kasus bisa lebih cepat. Jangan sampai berkas perkara hanya bolak-balik antara Polda atau Polres dengan Kejati atau Kejari hanya karena ego sektoral,” ujarnya.
Fahrul menambahkan, pola koordinasi yang integratif tersebut penting untuk mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam sistem hukum pidana modern.
ia juga mengutip pandangan pakar hukum pidana Prof. Edward Omar Sharif Hiariej yang menyebut bahwa paradigma hukum pidana modern tidak lagi hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga pada keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Meski demikian, menurut Fahrul, untuk kejahatan luar biasa seperti korupsi, kepastian hukum melalui proses penanganan perkara yang cepat dan transparan merupakan bentuk keadilan bagi masyarakat.
FPKG, lanjutnya, akan terus memantau perkembangan penanganan sejumlah perkara korupsi di Gorontalo. Jika tidak ada progres signifikan sesuai dengan linimasa yang diatur dalam KUHAP baru, pihaknya tidak menutup kemungkinan melaporkan hal tersebut ke lembaga pengawasan yang lebih tinggi.
“Jika tidak ada perkembangan signifikan, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat supervisi yang lebih tinggi, baik ke KPK maupun Mabes Polri,” tegas Fahrul.
Ia pun mengingatkan agar aparat penegak hukum di daerah segera menyesuaikan diri dengan regulasi baru tersebut.
“Hukum sudah berubah menjadi lebih modern. Jangan sampai mentalitas aparat di daerah masih tertinggal. Baca dan terapkan KUHAP terbaru,” pungkasnya.













