Soroti Perjalanan Dinas Banmus Rp423 Juta, APKD Minta Kejaksaan Periksa Deprov Gorontalo

Poota.id, Gorontalo — Rencana anggaran perjalanan dinas Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Gorontalo ke Jakarta senilai Rp423 juta dipertanyakan Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Gorontalo.

APKPD meminta DPRD Provinsi Gorontalo membuka secara transparan dasar perhitungan anggaran tersebut, termasuk jumlah personel yang direncanakan berangkat, dasar penugasan hingga hasil perjalanan dinas.

Juru Bicara APKPD Gorontalo, Dicky Modanggu, mengatakan besarnya pagu anggaran tersebut perlu dijelaskan kepada publik, terlebih di tengah kondisi keuangan daerah.

“Persoalannya bukan hanya berapa orang yang akhirnya berangkat. Pertanyaan dasarnya, mengapa sejak perencanaan anggarannya bisa mencapai Rp423 juta? Publik berhak mengetahui dasar perhitungan dan kebutuhan anggaran tersebut,” ujar Dicky, Kamis (24/9/2026).

Dicky juga menyoroti informasi mengenai jumlah anggota yang mengikuti perjalanan dinas tersebut. Menurutnya, Banmus secara kelembagaan beranggotakan 23 orang.

Karena itu, DPRD diminta menjelaskan secara terbuka jumlah personel yang ditugaskan serta nama-nama yang benar-benar mengikuti perjalanan dinas.

APKPD juga mempertanyakan informasi mengenai adanya anggota DPRD di luar Banmus yang disebut ikut dalam rombongan.

“Kalau benar ada anggota alat kelengkapan dewan lain yang ikut, harus dijelaskan apa dasar penugasannya dan apa kaitannya dengan agenda Banmus. Jangan sampai penggunaan anggaran perjalanan dinas tidak sesuai dengan tugas dan penugasan kelembagaan,” tegasnya.

Baca Juga :  HMI Sulut-Gorontalo Desak DPRD Libatkan Publik dalam Pansus Pertambangan: Waspadai Persengkokolan dengan Korporasi dan PETI

Selain anggaran perjalanan dinas, Dicky menyoroti keterlibatan Tim Pakar DPRD dalam memberikan penjelasan kepada publik terkait polemik tersebut.

Menurut dia, fungsi Tim Pakar semestinya lebih diarahkan pada kajian dan telaah substantif untuk mendukung pelaksanaan tugas DPRD.

“Tim pakar dibentuk untuk memberikan kajian dan masukan keahlian. Soal komunikasi publik tentu ada perangkat sekretariat. Karena itu, kami mempertanyakan batas fungsi tim pakar ketika masuk terlalu jauh dalam polemik pemberitaan,” katanya.

Dicky mengatakan APKPD berencana menyampaikan permintaan kepada lembaga pemeriksa dan aparat penegak hukum untuk menelusuri aspek perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas dan penggunaan anggaran Tim Pakar DPRD.

“Kami ingin semuanya terang. Bukan hanya soal berapa uang yang direncanakan, tetapi bagaimana dasar penganggarannya, siapa yang ditugaskan, siapa yang berangkat, dan apa hasil konkret perjalanan dinas tersebut,” ujarnya.

Dicky juga menyatakan APKPD akan melaporkan polemik tersebut kepada Kejaksaan dan meminta pemeriksaan terhadap Sekretaris DPRD serta Tim Pakar DPRD.

“Kami akan melaporkan polemik ini dan meminta Kejaksaan untuk segera memeriksa Sekwan dan Tim Pakar DPRD, berkaitan dengan dugaan turut serta dan mendukung sebuah peristiwa yang berpotensi hukum di kemudian hari,” lanjut Dicky.

Baca Juga :  Sapi Kurban Presiden Tiba di Boalemo

Ia meminta DPRD tidak hanya merujuk pada ketentuan administratif, tetapi juga membuka dokumen pendukung kepada masyarakat.

“Kalau memang seluruhnya sesuai aturan, buka saja dokumennya. Mulai dari SPPD, jumlah dan nama personel yang berangkat, dasar penugasan, sampai hasil perjalanan dinas. Transparansi akan menjawab polemik ini dan kami yakin Kejaksaan akan merespon aduan ini,” pungkasnya.

Sementara itu, upaya klarifikasi terkait kapasitas dan fungsi Tim Pakar DPRD kepada Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Moh. Rifli Katili, belum diperoleh hingga berita ini diterbitkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *