Poota.id, Gorontalo — Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Gorontalo meminta keberadaan dan pelaksanaan tugas Tim Pakar DPRD Provinsi Gorontalo diperiksa secara khusus. Desakan itu muncul menyusul pernyataan anggota Tim Pakar DPRD Gorontalo, Mansir Mudeng, mengenai kewenangan memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan.
Koordinator APKPD Gorontalo, Wahyu Pilobu, menilai persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan aturan yang mengatur keberadaan Tim Pakar DPRD, bukan semata-mata berdasarkan tafsir personal.
Menurut Wahyu, Tim Pakar merupakan bagian dari perangkat pendukung DPRD yang memiliki ruang kerja, tugas dan mekanisme tertentu.
“Jangan sampai karena seseorang merasa memiliki kapasitas keilmuan, kemudian semua aktivitas yang dilakukannya dianggap otomatis menjadi tugas Tim Pakar. Itu dua hal yang berbeda,” kata Wahyu.
Ia mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD telah mengatur keberadaan kelompok pakar atau tim ahli.
Dalam Pasal 66 ayat (2), disebutkan kelompok pakar atau tim ahli bekerja sesuai dengan pengelompokan tugas dan wewenang DPRD yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD.
Karena itu, kata Wahyu, setiap aktivitas yang diklaim sebagai bagian dari tugas Tim Pakar semestinya dapat ditelusuri berdasarkan dasar penugasan dan kebutuhan alat kelengkapan DPRD.
“Kalau mau bicara soal tusi, sederhana saja. Lihat dasar hukumnya, lihat siapa yang memberikan penugasan, alat kelengkapan mana yang membutuhkan, apa pekerjaannya dan apa output-nya,” ujarnya.
Wahyu menilai pernyataan mengenai fungsi klarifikasi kepada publik justru perlu diperjelas agar tidak terjadi pencampuran antara kapasitas pribadi dengan fungsi kelembagaan Tim Pakar DPRD.
Menurutnya, memberikan penjelasan berbasis data dan regulasi berbeda dengan menjalankan fungsi komunikasi resmi kelembagaan DPRD.
“Kalau kapasitas pribadi untuk memberikan penjelasan, silakan. Tetapi kalau disebut sebagai pekerjaan resmi Tim Pakar, harus jelas dasar penugasannya. Apakah ada surat tugas, siapa yang menugaskan, alat kelengkapan DPRD mana yang meminta dan apa produk kajiannya,” katanya.
Ia menegaskan, persoalan yang dipersoalkan APKPD bukan mengenai hak seseorang untuk berbicara kepada media.
Namun, kata dia, yang perlu diperjelas adalah apakah aktivitas tersebut merupakan bagian dari pekerjaan yang dibebankan kepada Tim Pakar dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai output pekerjaan yang menggunakan dukungan anggaran DPRD.
“Ini bukan soal membungkam orang berbicara. Jangan dipelintir ke sana. Ini soal penggunaan posisi dan fasilitas kelembagaan. Kalau menggunakan label Tim Pakar, maka pekerjaan itu harus dapat ditunjukkan dasar penugasannya dan kaitannya dengan tusi,” tegas Wahyu.
Wahyu juga merujuk Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD yang mengatur keberadaan Tim Ahli, termasuk mekanisme dan kualifikasi yang berkaitan dengan pengangkatannya.
Atas dasar itu, APKPD meminta pemeriksaan tidak hanya diarahkan pada polemik pernyataan Mansir Mudeng, tetapi juga terhadap keseluruhan mekanisme perekrutan dan pelaksanaan kerja Tim Pakar DPRD Provinsi Gorontalo.
“Yang perlu dibuka sekarang bukan hanya soal pernyataan Mansir. Kami mendesak ada pemeriksaan khusus terhadap sistem perekrutan Tim Pakar DPRD, mulai dari dasar kebutuhan, mekanisme pengusulan, kualifikasi, proses pengangkatan, pembagian tugas sampai output pekerjaan mereka,” ujar Wahyu.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan Tim Pakar benar-benar ditempatkan sesuai kebutuhan alat kelengkapan DPRD dan memiliki ukuran kinerja yang jelas.
“Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, buka saja dokumennya. Siapa yang mengusulkan, siapa yang mengangkat, apa keahliannya, ditempatkan di alat kelengkapan mana, apa tugasnya dan berapa output yang sudah dihasilkan. Publik berhak mengetahui karena ini berkaitan dengan lembaga DPRD dan penggunaan anggaran daerah,” katanya.
Wahyu menegaskan, kritik terhadap keberadaan Tim Pakar bukan berarti menolak fungsi tenaga ahli di DPRD.
Sebaliknya, menurut dia, keberadaan Tim Pakar perlu diperkuat melalui standar kerja dan ukuran output yang jelas sehingga keahlian yang dimiliki benar-benar mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan DPRD.
“Kalau memang Tim Pakar bekerja sesuai tusi, tidak perlu alergi terhadap pemeriksaan. Justru pemeriksaan akan memperjelas bahwa mereka bekerja berdasarkan aturan, bukan berdasarkan tafsir masing-masing,” ujarnya.
Ia meminta polemik mengenai Tim Pakar tidak berkembang menjadi persoalan pribadi maupun perang opini antarpihak.
“Silakan berdebat berdasarkan aturan. Kalau ada yang mengatakan ini bagian dari tusi, tunjukkan pasalnya dan tunjukkan penugasannya. Sesederhana itu,” pungkas Wahyu.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Ketua Tim Pakar Ichsan Adrian Male serta anggota Tim Pakar Sarwan Laduhu, Efendi Dali dan Mansir Mudeng belum merespons upaya konfirmasi yang dilakukan BUTOTA.













