Poota.id, Gorontalo – Aliansi Front Pemberantas Korupsi Gorontalo (FPKG) resmi melaporkan dugaan korupsi dalam program bantuan sosial (bansos) LP3G di Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2024 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Laporan tersebut disampaikan FPKG sebagai langkah hukum untuk mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan anggaran bansos yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta bahkan miliaran rupiah.
Anggota FPKG, Dimas Bobihu, mengatakan laporan tersebut juga disertai sejumlah data awal yang dinilai cukup untuk menjadi dasar penyelidikan oleh pihak kejaksaan.
“Pimpinan aliansi kami, Fahrul Wahidji, telah melaporkan dugaan korupsi bansos LP3G di Dinas Sosial Pemprov Gorontalo tahun 2024 ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Kami mendesak agar Kepala Dinas Sosial segera dipanggil dan diperiksa terkait persoalan ini,” ujar Dimas dalam keterangannya.
Dimas menjelaskan bahwa FPKG turut melampirkan sejumlah dokumen pendukung dalam laporan tersebut, termasuk data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024–2025 serta rekaman hasil audiensi yang sebelumnya dilakukan di Kantor Gubernur Gorontalo.
Dokumen tersebut, kata dia, memuat dugaan ketimpangan harga (mark-up) serta manipulasi spesifikasi barang dalam program bantuan sosial LP3G.
“Seluruh data teknis dan dokumen yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara sudah kami kumpulkan. Ini akan menjadi bagian dari laporan resmi yang kami ajukan kepada Kejati Gorontalo,” jelasnya.
Selain dugaan penyimpangan anggaran, FPKG juga menyoroti ketimpangan dalam penyaluran bantuan sosial yang disebut hanya disalurkan ke tiga daerah, yakni Kabupaten Boalemo, Pohuwato, dan Kabupaten Gorontalo.
Sementara daerah lain seperti Bone Bolango, Gorontalo Utara, dan Kota Gorontalo disebut tidak mendapatkan bantuan tersebut.
Menurut Dimas, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait asas pemerataan dalam penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.
FPKG berharap Kejaksaan Tinggi Gorontalo segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
“Kami berharap Kejati Gorontalo segera membentuk tim untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Dimas.
Ia menambahkan FPKG akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.













