Poota.id, Gorontalo Kota — Pemerintah Kota Gorontalo memberikan perhatian serius terhadap keluhan masyarakat terkait pelayanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah setempat. Permasalahan ini mencakup antrean panjang kendaraan, penggunaan jerigen, mobil dan motor yang diduga dimodifikasi, hingga menjamurnya depot bensin eceran yang menjual BBM hingga hampir menyentuh Rp30.000 per liter.
Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea, S.Sos., S.H., M.A., melalui Juru Bicara Jeffry Rumampuk, menegaskan bahwa situasi ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan antrean biasa. Di balik antrean yang mengular, terdapat persoalan mendasar mengenai pengawasan distribusi BBM bersubsidi dan potensi praktik yang merugikan masyarakat.
“Pemerintah Kota Gorontalo memandang keluhan masyarakat ini sebagai persoalan serius yang membutuhkan langkah konkret. Jangan sampai masyarakat harus menghabiskan waktu berjam-jam dalam antrean, sementara pada saat yang sama muncul dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi dan penjualan kembali dengan harga yang jauh lebih tinggi,” ujar Jeffry, Senin (12/10/2026).
Pemkot Gorontalo menyoroti bahwa masalah di SPBU bukan sekadar antrean panjang, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap aturan penyaluran. Pembelian menggunakan jerigen serta kendaraan roda dua dan empat yang diduga dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar harus diawasi ketat.
“Pelayanan pembelian menggunakan jerigen perlu diawasi secara ketat agar sesuai dengan ketentuan. Demikian pula kendaraan yang diduga dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah tidak wajar perlu diperiksa apabila terdapat indikasi penyalahgunaan atau pelanggaran aturan,” tegasnya.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa distribusi BBM berjalan sesuai aturan. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa dan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain persoalan di SPBU, Pemkot Gorontalo juga menyoroti menjamurnya depot bensin eceran yang menjual Pertalite dengan harga hampir mencapai Rp30.000 per liter.
Jeffry menjelaskan bahwa usaha kecil yang membantu masyarakat di wilayah yang jauh dari SPBU tetap disikapi secara bijaksana sepanjang memenuhi ketentuan. Namun, keberadaan usaha eceran tidak boleh dijadikan kedok untuk memperdagangkan BBM bersubsidi yang diperoleh secara melawan hukum demi meraup keuntungan berlebihan.
“Maka, dugaan penyalahgunaan distribusi BBM harus ditelusuri dan ditindak berdasarkan bukti,” imbuhnya.
Wali Kota Adhan Dambea mendorong aparat penegak hukum bersama instansi teknis terkait untuk meningkatkan pengawasan rantai distribusi BBM di Kota Gorontalo. Langkah tersebut meliputi pemeriksaan SPBU, penelusuran pembelian tidak wajar, hingga penyelidikan terhadap depot yang dicurigai menjual BBM dari sumber yang tidak sesuai ketentuan.
Pihak Pertamina, BPH Migas, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum diminta memperkuat koordinasi agar persoalan ini tidak menjadi ajang saling lempar tanggung jawab.
“Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan. Sementara pelanggaran administratif harus ditangani melalui mekanisme pengawasan dan sanksi yang sesuai,” jelas Jeffry.
“Pemerintah Kota Gorontalo berkepentingan untuk memastikan distribusi BBM berjalan tertib, masyarakat terlindungi, dan pelaku usaha yang sah tidak ikut dirugikan oleh pihak-pihak yang melanggar aturan,” pungkasnya.













