IPR Kedua di Gorontalo Resmi Terbit, Blok Poladingo Pohuwato Kantongi Legitimasi Legal

Poota.id, Gorontalo – Kabar gembira datang bagi masyarakat penambang rakyat di Provinsi Gorontalo. Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kedua secara resmi kembali hadir di daerah ini, tepatnya di Blok Poladingo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, dengan luas wilayah mencapai 4,94 hektare.

IPR kedua tersebut diterbitkan melalui Koperasi Produsen Bumi Tambang Terpadu. Penginisiasi IPR, Jhojo Rumampuk, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian penting dalam mewujudkan legalitas pertambangan rakyat yang ramah lingkungan dan taat aturan.

“Alhamdulillah, penerbitan IPR kedua kini kembali hadir di Provinsi Gorontalo. IPR Blok Poladingo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato dengan luasan 4,94 Ha telah terbit melalui Koperasi Produsen Bumi Tambang Terpadu,” ujar Jhojo Rumampuk, Senin (19/10/2026).

Menurutnya, pencapaian ini bukan sekadar melihat besar atau kecilnya luasan wilayah, melainkan bukti nyata komitmen menghadirkan pertambangan yang legal. Hal tersebut sekaligus mematahkan stigma di tengah masyarakat bahwa pengurusan IPR merupakan proses yang sulit.

“Ini bukan melihat luasan atau besarannya, tapi bukti nyata dan terlebih pada bagaimana kita mampu mewujudkan pertambangan legal bagi masyarakat dengan konteks menjaga lingkungan, serta memahami alur regulasinya dengan baik dan benar. Ini tentunya merupakan perwujudan yang kadang sebagian besar orang menganggap pengurusan IPR sulit, itu tidak benar sama sekali,” tegasnya.

Baca Juga :  Aktivis Desak Kejagung Perintahkan Kejati Gorontalo Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR BSG Rp815 Juta di Pemda Gorut

Jhojo menjelaskan, keberhasilan terbitnya izin ini tidak terlepas dari kerja keras dan kolaborasi lintas instansi yang dikawal secara profesional dalam waktu relatif cepat, yakni lebih dari dua bulan. Proses tersebut turut didukung oleh bimbingan teknis dari tenaga profesional.

“Ketekunan, kemauan, kejujuran, and profesional adalah kunci utamanya. Kami dari penginisiasi bersama team konsultan Indra Rohandi Parinding, S.Farm memastikan semua dokumen teknis, lingkungan, dan keselamatan kerja sesuai dengan kaidah Good Mining Practice dan regulasi PP No. 22 Tahun 2021 serta Permen ESDM,” jelas Jhojo.

Seluruh pengurus inti dan anggota koperasi merupakan masyarakat setempat yang bermukim di wilayah tersebut. Proses ini turut diinisiasi oleh para jurnalis, yakni Jhojo Rumampuk dan Ahmad Fajrin, bersama konsultan Indra Rohandi Parinding, S.Farm.

Pada kesempatan ini, pihak penginisiasi, Koperasi Produsen Bumi Tambang Terpadu, dan konsultan menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah memberikan dukungan dan bimbingan, meliputi:

  1. Gubernur Gorontalo
  2. ESDM Provinsi Gorontalo
  3. DLHK Provinsi Gorontalo
  4. PTSP Provinsi Gorontalo
  5. Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato
  6. Team Percepatan IPR Kabupaten Pohuwato
  7. Dinas PTSP Kabupaten Pohuwato
  8. Dinas PUPR Bidang Tata Ruang Provinsi Gorontalo
  9. Pemerintah Kecamatan Buntulia
  10. Kepala Desa Hulawa serta Masyarakat Hulawa
  11. ATR/BPN Pohuwato
  12. KPH Pohuwato
  13. Balai Wilayah Sungai II Gorontalo
  14. BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan)
Baca Juga :  Pemkab Boalemo Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026

“Tanpa dukungan dan bimbingan dari Gubernur, ESDM, DLHK, PTSP Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, Team Percepatan IPR, PTSP Kabupaten, PUPR Tata Ruang, Camat Buntulia, Kepala Desa dan seluruh masyarakat Hulawa, serta dukungan teknis terkait kawasan dari ATR/BPN Pohuwato, KPH Pohuwato, Balai Sungai, dan BPKH, IPR kedua ini tidak akan terbit. Ini adalah bukti negara hadir untuk melegalkan tambang rakyat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *