FPK Soroti Dugaan Belanja Perjalanan Dinas Fiktif Rp6,9 Miliar, Desak APH Periksa Kadis Kesehatan dan 15 Kepala Puskesmas Gorut

Poota.id, Gorontalo Utara – Aktivis antikorupsi yang juga pimpinan Aliansi Front Pemberantas Korupsi (FPK) Gorontalo, Fahrul Wahidji, menyoroti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2024–2025 di Kabupaten Gorontalo Utara. Temuan tersebut berkaitan dengan realisasi belanja perjalanan dinas Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (FKTP) pada 15 Puskesmas yang nilainya mencapai Rp6.986.023.739.

Fahrul menyebut, dana perjalanan dinas yang bersumber dari kapitasi JKN tersebut diduga tidak disertai dokumen pertanggungjawaban yang memadai. Sejumlah Puskesmas, termasuk Puskesmas Anggrek, disebut belum dapat menunjukkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), nota, maupun bukti fisik penggunaan anggaran.

“Data yang kami kantongi menunjukkan adanya indikasi kuat penggunaan anggaran fiktif. Nilainya hampir Rp7 miliar untuk perjalanan dinas yang belum jelas pertanggungjawabannya. Ini menyangkut uang rakyat di sektor kesehatan,” ujar Fahrul dalam keterangan pers, Selasa (3/3/2026).

Desak Kejaksaan Periksa Kadis Kesehatan dan 15 Kepala Puskesmas
Atas dugaan tersebut, FPK Gorontalo mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Gorontalo Utara dan 15 Kepala Puskesmas penerima dana kapitasi.

Baca Juga :  Tagihan Listrik PJU Ratusan Juta Diduga Fiktif, Oknum di Dinas PUPR Bone Bolango Disorot

Fahrul menegaskan, penanganan cepat diperlukan guna mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar. “Kami meminta Kejaksaan segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab agar tidak ada celah kongkalikong,” tegasnya.

FPK menilai dugaan tidak adanya pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan pejabat mengganti kerugian negara akibat kelalaiannya.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait perjalanan dinas, yang mengatur kewajiban bukti pengeluaran sah dan akuntabel.
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, apabila ditemukan bukti atau kuitansi fiktif.

Selain mendorong penegakan hukum, FPK juga meminta Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara membuka secara transparan data realisasi anggaran dana kapitasi FKTP di seluruh Puskesmas.

FPK turut mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif atau audit tujuan tertentu guna memastikan ada atau tidaknya kerugian negara dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Penentuan 1 Ramadan, Pemkab Boalemo Gelar Sidang Adat Tanggeyamo

“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas. Jika tidak ada progres dalam waktu dekat, kami siap menggelar aksi massa yang lebih besar,” pungkas Fahrul.

Kasus dugaan belanja perjalanan dinas fiktif dana kapitasi JKN ini menjadi sorotan publik karena menyangkut anggaran layanan kesehatan dasar masyarakat di Gorontalo Utara. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Gorontalo Utara belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *