Poota.id, Gorontalo — Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB) bersama Pemerintah Kota Gorontalo mendesak Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, untuk mengundurkan diri atau mengusulkan mutasi secara mandiri.
Desakan ini dipicu oleh berkembangnya polemik penanganan perkara dugaan perusakan bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo yang dinilai telah memicu keresahan sosial dan dugaan kriminalisasi terhadap Wali Kota Gorontalo, H. Adhan Dambea.
Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jeffry As. Rumampuk, menyatakan bahwa perkembangan kasus tersebut telah menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat hingga para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Gorontalo.
“Ketika sebuah perkara terus berkembang dan menimbulkan keresahan, masyarakat berhak mempertanyakan arah penanganannya. Kami tidak meminta siapa pun kebal hukum, yang kami tuntut adalah proses hukum yang adil, transparan, dan tidak menimbulkan kesan bahwa kewenangan digunakan untuk menekan pemimpin daerah,” ujar Jeffry, Selasa (13/10/2026).
Jeffry menjelaskan, kasus ini berawal dari keputusan Pemkot Gorontalo yang mencabut status cagar budaya bangunan tersebut melalui Keputusan Wali Kota Nomor 350/34/IX/2025. Langkah itu diambil setelah kajian ulang yang merujuk pada Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto tanggal 12 Agustus 2025, serta fakta bahwa objek tersebut tidak tercantum dalam Permen Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.10/PW.007/MKP/2010. Pencabutan juga didasarkan pada Pasal 96 ayat (1) huruf e UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Selain berdampak pada jalannya pemerintahan, Jeffry memperingatkan agar polemik hukum ini tidak digiring ke arah isu suku, agama, rasa, dan antargolongan (SARA), khususnya yang dapat berdampak pada ketenangan warga keturunan Batak di Gorontalo.
“Warga Batak yang tinggal di Gorontalo bukan pihak yang harus menanggung beban dari polemik ini. Mereka sesama warga yang harus dihormati. Persoalan ini harus ditempatkan pada ranah profesionalisme pejabat dan proses penegakan hukum, bukan digeneralisasi,” tegasnya.
Atas dasar dinamika sosial tersebut, AMKGB dan jajaran Pemkot mendorong adanya evaluasi institusional serta memohon pertimbangan pimpinan Polri terhadap jabatan Dirreskrimsus Polda Gorontalo demi menjaga stabilitas dan suasana kondusif daerah.
Secara resmi, AMKGB juga telah melayangkan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan Kapolri. Dalam surat tersebut, aliansi masyarakat berharap Tim Reformasi Perbaikan Polri dapat mencermati penanganan perkara ini secara objektif dan menguji dugaan kriminalisasi tersebut berdasarkan fakta hukum yang transparan.













