Poota.id, Gorontalo – Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PDI Perjuangan menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menegaskan, mekanisme PAW harus dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, AD/ART Partai, serta menjaga prinsip keterwakilan perempuan.
Salah satu warga Kabupaten Boalemo, menekankan bahwa DPP PDI Perjuangan perlu memperhatikan suara rakyat, termasuk keterwakilan perempuan di parlemen. Menurutnya, DPR adalah representasi rakyat, sehingga perempuan juga berhak mendapatkan ruang yang setara dalam pengambilan keputusan politik.
“UU Pemilu Pasal 426 ayat (1) menegaskan, anggota DPR yang berhenti digantikan oleh calon dengan suara sah terbanyak berikutnya di dapil yang sama. Selain itu, Pasal 245 ayat (2) mewajibkan daftar caleg memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan. Prinsip ini juga berlaku dalam mekanisme PAW,” jelasnya.
Jadi proses PAW Dina Hodio bisa berjalan sesuai aturan. Dina di perhitungkan dan bisa ditetapkan karena memperoleh suara terbanyak kedua berikutnya sekaligus menjaga keterwakilan perempuan sesuai amanat UU dan AD/ART PDI Perjuangan. Dalam aturan internal partai, ditegaskan bahwa PAW harus mengikuti ketentuan undang-undang sekaligus memperhatikan keterwakilan perempuan sebagai wujud keberpihakan politik pada kaum perempuan.
” Karena itu, PAW Dina Hodio sah, sesuai aturan, dan memperkuat representasi politik perempuan di parlemen, apabila di tetapkan menjadi PAW DPRD Provinsi Gorontalo,” tegasnya.
Lebih jauh, ia meminta agar PDI Perjuangan memastikan proses PAW berjalan transparan, bersih, serta berpihak pada demokrasi dan kesetaraan gender. (*)