Poota.id, Bone Bolango – Aktivis muda Gorontalo, Fahrul Wahidji, kembali mengangkat persoalan serius terkait temuan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bone Bolango. Ia menilai, ada indikasi kuat dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi menyeret pejabat BKPSDM hingga mantan Bupati Bone Bolango.
Fahrul mengungkapkan, temuan tersebut sempat menjadi bahan aksi unjuk rasa besar-besaran di Pemda dan DPRD Bone Bolango. Namun, ia menilai temuan itu belum sepenuhnya dijelaskan ke publik secara transparan.
“Saya akui, memang ada salah persepsi saat penyampaian. Tapi bagi saya, yang lebih penting bukan sekadar soal kerugian negara Rp184 juta, melainkan dugaan perbuatan melawan hukum,” tegas Fahrul, Kamis (25/9/2025).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2023, Fahrul menyoroti dua poin serius:
Kabid Pengembangan SDM BKPSDM disebut tidak melaksanakan administrasi pemrosesan penindakan pelanggaran disiplin ASN dengan baik. Pemantauan disiplin hanya dilakukan manual dan tidak sesuai prosedur.
Bupati Bone Bolango saat itu tidak menjalankan rekomendasi Sekda selaku Ketua Tim Kode Etik ASN. Rekomendasi tersebut meminta agar beberapa ASN berinisial A.D, J.T.S, dan E.I dikenakan hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Namun, keputusan itu tidak dijalankan dengan alasan “kemanusiaan”. Begitu juga dengan ASN berinisial S.U yang seharusnya diberhentikan sementara, tetapi tetap dibiarkan.
“Ini jelas pelanggaran serius. Ada keputusan hukum yang seharusnya ditegakkan, tetapi justru diabaikan. Itu bukan lagi soal kelalaian administratif, melainkan dugaan penyalahgunaan kewenangan,” ungkap Fahrul.
Fahrul bahkan menilai, kasus ini sudah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2, 3, dan 10 terkait Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, Penyalahgunaan kewenangan jabatan, serta Tidak menjalankan kewajiban jabatan karena adanya janji atau pertimbangan tertentu.
“Kalau kita baca pasal-pasal itu, jelas ada potensi unsur mens rea, KKN, dan penyalahgunaan jabatan. Maka harus ada pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.
Lebih jauh, Fahrul memastikan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Insya Allah, saya akan konsultasikan masalah ini ke Polres Bone Bolango. Kalau di kejaksaan sudah ada laporan berjalan, maka di Polres ini akan saya kejar. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” pungkasnya.













