Kejari Boalemo Terima Tahap II Tersangka Pencurian, RA Didakwa Pasal 362 KUHP

Poota.id, Boalemo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian, Kamis (26/6/2025). Penyerahan dilakukan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nursetyo Ramadhan, S.H., untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka berinisial RA didakwa melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana pencurian. Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, maka tanggung jawab penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan penuntut umum untuk segera diproses dalam tahap persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, Yopi Adriansyah menyampaikan pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, dan berintegritas, sesuai dengan arahan dan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan.

Baca Juga :  Proyek RSUD Ainun Habibie Diduga Bermasalah, AFPK Soroti Kerugian Negara Capai Miliaran

“Ini adalah bentuk nyata pelayanan hukum kepada masyarakat. Kami memastikan setiap perkara yang masuk ke tahap penuntutan akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tegas.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan diri sendiri dan lingkungan sekitar.

” Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, maka tanggung jawab penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan penuntut umum untuk segera diproses dalam tahap persidangan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Anggaran DPRD Boalemo Naik Jadi Rp12,3 Miliar, Ironi di Tengah Kasus Dugaan SPPD Fiktif

Kejari Boalemo terus berupaya memberikan edukasi hukum serta penindakan yang adil dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif dan masyarakat yang taat hukum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *