Poota.id, Gorontalo – Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali diungkap dengan cepat oleh Tim Opsnal Resmob Otanaha Ditreskrimum Polda Gorontalo. Seorang pelaku spesialis curanmor asal Bogor, Gita Rianda (33), berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah membawa kabur sepeda motor RX King dan mobil Pajero Sport milik tempat kerjanya, Kamis (19/6/2025).
Pelaku yang baru beberapa hari bekerja di salah satu rumah makan di Kota Gorontalo ini nekat mencuri dua kendaraan sekaligus, yakni sepeda motor Yamaha RX King dengan nomor polisi AD 4360 AL dan mobil Mitsubishi Pajero Sport DM 1974 B.
Kepala Ditreskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa aksi kejahatan tersebut pertama kali diketahui oleh saksi Bayu Adi Nugroho, rekan kerja pelaku, yang menemukan rumah makan dalam keadaan terbuka dan kedua kendaraan raib dari lokasi parkir. “Dari rekaman CCTV terlihat pelaku membawa lari kedua kendaraan dalam waktu yang hampir bersamaan,” ujarnya.
Tim Resmob segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, motor RX King ditemukan telah berpindah tangan ke seorang warga Kota Timur yang mengaku membeli kendaraan tersebut dari pelaku lewat media sosial Facebook. Sementara mobil Pajero berhasil ditemukan terparkir di depan sebuah minimarket di wilayah Tibawa, dengan kunci tersembunyi di dalam saluran pendingin udara (AC).
Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil dibekuk saat sedang beristirahat di Masjid Ar-Raudha, Pasar Rabu, Kecamatan Pulubala. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, STNK, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan awal, Gita Rianda mengaku sebagai residivis dan spesialis pencurian kendaraan lintas kota. Ia diketahui pernah melakukan aksi serupa di Bogor, Bekasi, Bali, hingga Sumbawa, dengan modus operandi berpura-pura bekerja atau berkenalan terlebih dahulu sebelum melancarkan aksinya.
“Ia mencuri dan menjual hasil kejahatannya baik secara langsung maupun melalui platform daring,” jelas Kombes Yos Guntur.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti nyata kesiapsiagaan dan respons cepat aparat dalam menangani kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.(*)













