Bobol Rumah Lewat Plafon, Pria 27 Tahun Diringkus Tim Rajawali di Kosan Wilayah Limba B

Poota.id, Gorontalo – Tim Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota sukses mengungkap aksi pencurian nekat yang terjadi di Kelurahan Tomulobutao, Kecamatan Dungingi. Pelaku berinisial AM (27), akhirnya diciduk polisi di sebuah rumah kos kawasan Limba B, Kota Selatan, pada Selasa (18/6/2025) sekitar pukul 18.00 Wita.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif. Tim Rajawali yang membackup Unit Reskrim Polsek Dungingi berhasil mengendus lokasi persembunyian AM, yang sempat berpindah-pindah kos untuk menghindari kejaran aparat.

Kronologi pencurian bermula pada Sabtu, 14 Juni 2025, ketika seorang warga yang ditugaskan membersihkan rumah milik korban mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka. Kecurigaan pun muncul, dan saat dilakukan pengecekan lewat video call oleh pemilik rumah, diketahui sejumlah barang berharga raib.

“Pelaku diketahui merupakan mantan pekerja di rumah korban, dan telah dua kali melakukan pencurian dengan modus masuk lewat plafon rumah. Ini adalah aksi yang jelas direncanakan,” ujar AKP Akmal.

Baca Juga :  Bupati Boalemo Rum Pagau Gaet Dukungan Titiek Soeharto, Target 10.000 Terasering untuk Petani

Barang-barang yang digondol pelaku pun bukan sembarangan. Dari perhiasan emas seperti kalung, gelang, cincin, dan anting, hingga satu unit laptop, handphone, parfum mahal, power bank, dan charger laptop. Kerugian diperkirakan mencapai Rp20 juta.

Tak butuh waktu lama, tim gabungan langsung menelusuri jejak digital pelaku yang sempat menjual barang-barang curian lewat platform media sosial. Polisi menemukan titik terang ketika sebagian barang diketahui beredar hingga ke wilayah Kabupaten Boalemo.

“Kami menyisir akun-akun penjualan dan melacak pembeli barang curian tersebut. Dari situ identitas pelaku mulai mengerucut,” ungkap AKP Akmal.

Setelah mengantongi informasi lengkap, Tim Rajawali langsung menyergap AM di tempat kosnya. Saat ditangkap, pelaku tak bisa mengelak. Bersamanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti laptop, lima unit handphone, tiga gelang kuningan, nota pembelian cincin emas, serta satu unit sepeda motor yang diduga hasil penjualan emas curian.

Hingga kini, penyidik terus mendalami apakah AM beraksi seorang diri atau ada pihak lain yang terlibat, termasuk penadah barang curian.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pelaku Pembacokan di Kompleks Pasar Beringin Kota Gorontalo

“Kami telah melakukan penggeledahan dan menyita semua barang bukti. Pelaku kini diamankan di Polresta Gorontalo Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Akmal.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi warga untuk tetap waspada terhadap orang-orang yang pernah bekerja di rumah mereka. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli barang elektronik atau perhiasan dengan harga tak wajar, karena bisa jadi itu hasil tindak kejahatan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *