Poota.id, Gorontalo – Pemecatan Wahyu Moridu dari keanggotaan PDI Perjuangan dan DPRD Provinsi Gorontalo kini menuai tuntutan publik agar proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dilakukan secara transparan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dimas Bobihu, Kader Himpunan Pelajar Mahasiswa Boalemo (HPMIB) menegaskan bahwa kursi kosong tersebut semestinya diberikan kepada Dedy Hamzah sebagai suara terbanyak kedua pada Pemilihan Legislatif (Pileg) di daerah pemilihan (dapil) yang sama.
Dirinya menjelaskan regulasi yang mengatur mekanisme PAW adalah UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3), Pasal 405 Ayat (1) Menegaskan bahwa anggota DPRD yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon dengan suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik dan dapil yang sama.
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 426 Ayat (1)
Mengatur hal serupa terkait mekanisme pengisian kursi PAW.
PKPU Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 2 Ayat (1)
Menegaskan kembali bahwa PAW harus diberikan kepada calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya.
Berdasarkan aturan ini, ia menilai bahwa Dedi Hamzah adalah figur yang sah dan paling layak untuk menempati posisi PAW menggantikan Wahyu Moridu.
” Kami akan melihatnya sebagai sebuah ketidakadilan dan potensi intervensi politik yang melanggar hukum. Kami mengimbau kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan untuk memastikan bahwa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gorontalo patuh pada aturan partai dan mekanisme PAW yang telah diatur oleh negara,” ujarnya.
” Proses ini harus bebas dari kepentingan lain selain untuk memulihkan kehormatan institusi DPRD dan memenuhi amanah rakyat. Kami akan terus mengawal proses ini dan memastikan bahwa hak-hak seseorang sebagai calon yang sah terpenuhi,” pungkasnya.