Polemik Desain Medali GHM Dinilai Dibesar-besarkan, Lion Hidjun: Masalah Utama Bukan Desain, Tapi Tafsir Politik

Poota.id, Gorontalo — Polemik terkait desain medali Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, akademisi sekaligus aktivis Gorontalo, Lion Hidjun, S.Pd., SH., MH., menegaskan bahwa persoalan yang berkembang sesungguhnya tidak substansial dan terlalu jauh ditarik ke ranah politik.

Menurut Lion, desain medali merupakan urusan teknis yang diyakini tidak diketahui langsung oleh Gubernur. Ia menilai penyelenggaraan teknis seperti desain medali sepenuhnya menjadi tanggung jawab panitia.

“Desain medali GHM saya yakin tidak diketahui oleh Gubernur. Itu pekerjaan teknis yang sederhana dan rinci. Jadi jangan mengaitkan citra Gubernur dengan persoalan yang tidak substansial, apalagi hanya menyangkut tafsir,” ujar Lion.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan nama kepala daerah dalam desain medali bukan hal baru. Di daerah lain, pola serupa juga pernah dilakukan dan tidak menimbulkan kontroversi berarti. Namun, isu ini membesar karena adanya interpretasi politik yang berlebihan.

Baca Juga :  Direktur RSCG Tegaskan Komitmen Perkuat Sistem Pengaduan dan Manajemen Antrean

Lion juga menyinggung sikap Sekretaris Partai Demokrat yang telah memberikan teguran keras kepada Kadispora sebagai bentuk peringatan agar tidak lalai dalam hal-hal kecil yang berpotensi menimbulkan dampak besar.

Dalam pengamatannya, permintaan maaf Kadispora kepada Wakil Gubernur yang telah diumumkan secara terbuka di media sudah cukup menjadi bentuk sanksi sosial dalam etika birokrasi.

“Dalam kaidah birokrasi, permintaan maaf terbuka merupakan bagian dari penerimaan sanksi sosial. Mestinya masalah ini sudah selesai,” katanya.

Lion menegaskan tidak menemukan adanya pelanggaran berat dalam kasus ini, baik dari aspek kode etik ASN, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran hukum. Karena itu, ia menilai tidak tepat jika Kadispora kembali dijatuhi sanksi yang berlapis.

“Dalam hukum ada asas nebis in idem, seseorang tidak dapat diberi sanksi dua kali atas perkara yang sama. Kadis sudah meminta maaf secara terbuka. Sanksi harus seimbang dengan kesalahan agar tidak menjadi tindakan yang zalim,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejari Bone Bolango Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Spa Sauna Lombongo Senilai Rp 2 Miliar

“Kita harus happy dan enjoy. Mari kita meriahkan HUT Provinsi Gorontalo melalui pelaksanaan GHM,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *