Terancam Rugi Ratusan Miliar, OJK dan KPK Diminta Usut Tuntas Manajemen Bank SulutGo

Poota.id, Gorontalo – Skandal kredit bermasalah di Bank SulutGo makin menggelinding jadi isu serius setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar cacat fatal manajemen kredit senilai Rp328,77 miliar. Temuan dalam LHP Kepatuhan 2023 itu sontak memicu reaksi keras publik dan aktivis antikorupsi yang menilai kasus ini tak bisa lagi ditangani secara internal.

Koordinator Front Pemberantas Korupsi Gorontalo (FPK-G) Fahrul Wahidji menegaskan, praktik pemberian kredit tanpa prinsip kehati-hatian di Bank SulutGo adalah bentuk kelalaian manajemen yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Bank SulutGo ini bukan perusahaan swasta biasa. Modalnya bersumber dari pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Sulut serta Gorontalo. Kalau sampai ratusan miliar macet, yang rugi adalah masyarakat,” tegas Fahrul, Senin (8/9/2025).

Baca Juga :  Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Boalemo Catat 11 Penuntutan dan Pemulihan Rp700 Juta Sepanjang 2025

Fahrul menyoroti kelemahan pengawasan internal Bank SulutGo yang gagal mendeteksi penyimpangan sejak awal. Ia menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak hanya memberi teguran administratif, melainkan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tata kelola manajemen kredit.

“Kami menduga ada permainan antara pihak manajemen bank dengan debitur nakal. Jika dibiarkan, ini bisa jadi skandal keuangan daerah terbesar di Sulawesi Utara dan Gorontalo,” ujarnya.

Temuan BPK jelas menunjukkan Bank SulutGo gagal menjalankan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition) dalam persetujuan kredit. Restrukturisasi yang seharusnya menyelamatkan debitur bermasalah justru memperbesar potensi gagal bayar.

Akibatnya, kerugian tidak hanya membebani neraca bank, tetapi juga berisiko menggerus APBD Sulut dan Gorontalo sebagai pemegang saham utama.

Baca Juga :  Polemik RUPS Bank BSG, Ekonom IAIN Gorontalo Usulkan Pemda Pindah ke Bank Syariah

“Ini bukan sekadar masalah internal bank. Ini masalah publik. Kalau tidak segera dibenahi, masyarakatlah yang jadi korban,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *