Poota.id, Boalemo – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo melaksanakan sejumlah kegiatan yang dipusatkan di Tilamuta. Peringatan Hakordia yang jatuh pada Selasa (9/12/2025) ini digelar serentak seluruh Indonesia sesuai arahan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo Nurul Anwar, SH, M.Hum, menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan Hakordia tahun ini dilaksanakan berdasarkan edaran Wakajati Gorontalo serta arahan langsung dari Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Nur Surya, SH, MH, dengan mengusung tema nasional “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat.”
Kejari Boalemo menggelar berbagai kegiatan, meliputi:
- Upacara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di halaman kantor Kejari Boalemo.
- Kampanye Anti Korupsi melalui pembagian stiker dan penyampaian imbauan langsung kepada masyarakat di sejumlah titik keramaian di Tilamuta.
- Penyuluhan dan penerangan hukum kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, serta aparat pemerintah desa dan kecamatan, bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Boalemo.
- Publikasi capaian kinerja penanganan tindak pidana korupsi melalui media elektronik dan media sosial.
Dalam evaluasi kinerja Tahun 2025, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Boalemo, Dedykarto Ansiga, SH, menyampaikan bahwa penanganan perkara korupsi sepanjang tahun telah melampaui seluruh target.
Berikut capaian lengkapnya:
- Penyelidikan: Target 3 perkara, terealisasi 4 perkara
- Penyidikan: Target 2 perkara, terealisasi 3 perkara
- Penuntutan: Target 2 perkara, terealisasi 11 perkara
- Upaya hukum: Target 2 perkara, terealisasi 4 perkara
- Eksekusi: Target 2 perkara, terealisasi 11 perkara
Selain itu, Kejari Boalemo juga berhasil memulihkan keuangan negara melalui pembayaran uang pengganti sebesar sekitar Rp700 juta dari para terpidana, antara lain: Ahmid Septian Puhi, Elvis Nangi, Suharto Tolo, Suleman Pakaya, Sofyan Hasan, dan Hj. Darwis Moridu. Seluruh pembayaran telah disetor ke kas negara.
Salah satu penanganan perkara korupsi tahun ini adalah kasus yang melibatkan mantan Bupati Boalemo. Dari tujuh terdakwa dalam perkara tersebut, enam dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Gorontalo, sementara satu terdakwa, Darwis Moridu, diputus bebas.
Kejari Boalemo menilai putusan bebas tersebut tidak tepat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusannya, MA mengabulkan kasasi JPU dan menghukum Darwis Moridu dengan pidana yang lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.
Dedykarto Ansiga memastikan bahwa eksekusi terhadap Darwis Moridu akan dilaksanakan pekan ini, bertepatan dengan momentum Hakordia 2025. Dengan demikian, seluruh perkara tindak pidana korupsi di Boalemo yang telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2025 dipastikan langsung dieksekusi, baik pidana pokok, denda, maupun uang pengganti.
“Eksekusi terhadap Darwis Moridu akan kami laksanakan pada pekan ini, bertepatan dengan momentum Hakordia 2025. Dengan demikian, seluruh perkara tindak pidana korupsi di Boalemo yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang 2025 dipastikan langsung dieksekusi, baik pidana pokok, denda, maupun pembayaran uang pengganti,” pungkasnya.













