Poota.id, Gorontalo — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali menetapkan mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango kepada Perumda Tirta Bolango (PDAM) tahun anggaran 2018–2020.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1806/P.5/Fd.2/08/2026, tertanggal 19 Agustus 2026. Dana penyertaan modal itu sendiri diperuntukkan bagi program hibah Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR).
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Sumurung Simaremare, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Arif Mulya Sugiharto, membenarkan penetapan tersebut.
“Benar, penyidik telah menetapkan Hamim Pou kembali sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango kepada PDAM Bone Bolango atau Perumda Tirta Bolango untuk program hibah Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” kata Arif.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menyeret mantan Direktur Perumda Tirta Bulango, Yusar Laya, ke meja hijau. Dalam putusan perkara Yusar, majelis hakim mengungkap adanya aliran dana yang dinilai memperkaya Hamim Pou selaku Bupati Bone Bolango ketika itu.
Berdasarkan data penyidikan, Yusar Laya dinyatakan memperkaya diri sedikitnya Rp7,5 miliar dan disebut memperkaya Hamim Pou sebesar Rp580 juta. Perkara tersebut secara keseluruhan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp24,3 miliar.
Setelah vonis terhadap Yusar Laya inkrah, Kejati Gorontalo mendalami kembali keterlibatan Hamim Pou dalam pusaran korupsi program SR-MBR Perumda Tirta Bulango. Dengan penetapan terbaru ini, Hamim kini resmi kembali berstatus tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan penyertaan modal tersebut.
Sebelumnya, Hamim Pou ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Gorontalo dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2011-2012 dengan kerugian negara sekitar Rp1,757 miliar, sebelum akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Gorontalo pada Juli 2025.













