Poota.id, Boalemo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boalemo, melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Bank Sulutgo (BUMD) Cabang Tilamuta, pada Senin (13/4/2026).
Tersangka berinisial Fanny Kristanty Olii (Fanny) ditahan pada 8 April 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.HAN/07/IV/RES.3.3/2026/Reskrim.
Wakapolres Boalemo, KOMPOL Afandi Nurkamiden, menjelaskan kasus ini terjadi pada periode 2024 hingga 2025 di Kantor PT Bank Sulutgo Cabang Tilamuta, Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Fanny yang sebelumnya menjabat sebagai Manager Pelayanan Nasabah (Head Teller) dan petugas junior, diduga mengambil uang tunai dari brankas bank dengan memanfaatkan akses kunci ruang khazanah.

” Modusnya, tersangka mengambil uang dalam jumlah besar tanpa dasar operasional kas harian, lalu menyetorkannya ke tujuh rekening pribadinya di sejumlah bank, antara lain BRI, Mandiri, BNI, Sulutgo, Muamalat, dan BCA,” Jelas Fandi.
Selain itu kata Afandi, Fanny juga diduga mengaktifkan dua rekening nasabah dormant (pasif) atas nama Naray Jost dan Arifin Dukalang dengan total saldo mencapai Rp492,9 juta. Rekening tersebut kemudian didaftarkan ke aplikasi BSGTouch menggunakan nomor telepon milik tersangka sebelum dana ditarik dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
” Akibat perbuatan tersebut, total kerugian ditaksir mencapai Rp13,19 miliar, yang terdiri dari Rp12,7 miliar dari brankas bank dan Rp492,9 juta dari rekening nasabah,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui memiliki penghasilan sekitar Rp3 juta per bulan setelah potongan pinjaman. Aksi tersebut diduga bermula dari keinginan tersangka untuk mendapatkan modal besar dalam aktivitas trading sejak 2024. Dana hasil kejahatan digunakan untuk transaksi melalui sejumlah aplikasi pembayaran digital serta kebutuhan pribadi dan pengembalian pinjaman keluarga.
” Polres Boalemo telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk gelar perkara pada 6 Mei 2025 dan penetapan tersangka pada 17 Juni 2025. Dalam proses tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit mobil, dokumen kendaraan, uang tunai Rp221,8 juta, perangkat elektronik, serta dokumen rekening koran,” ungkap Afandi.
Diketahui, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 3 dan Pasal 8 junto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor.













