Poota.id, Boalemo – Dari hasil penelusuran tim media ini di lapangan, menemukan dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas milik Dinas Perhubungan Boalemo. Truk pemerintah itu disebut-sebut beroperasi di lapangan untuk bisnis kayu ilegal atas nama pengusaha lokal.
Di sebuah jalan tanah di Kecamatan Wonosari, sebuah truk berwarna merah tampak melintas pelan, sarat muatan kayu gelondongan. Dari kejauhan, tak ada yang istimewa, hingga warga mengenali pelatnya. Nomor kendaraan itu adalah milik Dinas Perhubungan Kabupaten Boalemo.
Belakangan, truk itu menjadi sorotan. Informasi dari sejumlah warga menyebut, kendaraan dinas yang seharusnya dipakai untuk pelayanan publik tersebut justru beroperasi untuk mengangkut kayu hasil pembalakan liar (illegal loging). Lebih mengherankan lagi, truk itu dipinjam atas nama Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Wonosari, tapi kemudian digunakan untuk kepentingan bisnis pengusaha kayu.
Salah satu warga yang ditemui tim investigasi Poota.id mengungkapkan, truk tersebut awalnya dipinjam oleh dua pengurus KNPI Wonosari, masing-masing ES alias Esrin dan HA alias Halid.
“Awalnya mereka bilang mobil itu untuk kegiatan sosial dan pertanian,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. “Tapi belakangan dipakai angkut kayu dari hutan yang diduga milik Harto Hanapi atau sering disapa Ato.”
Warga itu mengaku memiliki bukti foto dan rekaman aktivitas truk tersebut di lapangan. “Mobil itu tidak pernah terlihat lagi di kantor Dishub. Sekarang rutin keluar masuk lokasi penebangan kayu,” katanya.
Nama Harto Hanapi alias Ato disebut dalam hampir semua keterangan warga. Ia dikenal sebagai pengusaha kayu di wilayah Wonosari. Warga menduga, truk dinas itu kini menjadi armada rutin untuk mengangkut kayu olahan dari kawasan hutan ke somel milik Ato.
Yang menimbulkan tanda tanya, sumber dana untuk memperbaiki mobil dinas tersebut. Menurut warga, truk itu sebelumnya rusak berat dan disimpan bertahun-tahun di gudang Dinas Pertanian.
“Biaya perbaikannya sekitar Rp50 juta. Saya curiga uangnya dari pengusaha kayu itu,” ungkapnya.
Dinas Perhubungan Boalemo disebut mengetahui peminjaman tersebut. Namun, hingga kini tak ada pengawasan resmi terhadap penggunaan mobil dinas itu di lapangan.
“Dishub tahu kendaraan itu dipinjam, tapi tidak pernah melakukan pengecekan. Padahal itu aset negara. Kalau sampai digunakan untuk bisnis, berarti ada pembiaran,” lanjutnya.
Menurut Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, kendaraan dinas tidak boleh dipinjamkan kepada pihak nonpemerintah tanpa izin kepala daerah dan pengawasan ketat.
Dari hasil penelusuran, skema penyalahgunaan aset ini tampak sederhana namun berbahaya:
KNPI Wonosari mengajukan pinjaman kendaraan dinas dengan alasan sosial.
Dinas Perhubungan menyetujui tanpa verifikasi lapangan dan dokumen pemakaian.
Kendaraan digunakan pengusaha kayu untuk mengangkut hasil olahan dan kayu mentah.
Jika benar digunakan untuk aktivitas illegal logging, maka praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk kategori kejahatan kehutanan dan penyalahgunaan wewenang.
Dari fakta dan regulasi yang ada, terdapat tiga potensi pelanggaran hukum serius:
Penyalahgunaan Aset Negara
(Permendagri 19/2016): kendaraan dinas tidak boleh digunakan oleh pihak nonpemerintah tanpa izin resmi.
Kejahatan Kehutanan (Illegal Logging)
(UU No. 18/2013): mengangkut kayu tanpa dokumen sah adalah tindak pidana.
Penyalahgunaan Wewenang / Tipikor
(UU No. 31/1999): jika penggunaan mobil memberi keuntungan pribadi atau kelompok, dapat dijerat pasal korupsi.
Bantahan dari KNPI Wonosari
Dihubungi beberapa pekan lalu oleh tim media ini, Esrin, pengurus KNPI Wonosari, membantah keras tudingan bahwa mobil tersebut digunakan untuk mengangkut kayu hasil pembalakan liar.
“Mobil itu baru saja keluar dari bengkel. Kami pinjam dari Dishub untuk membantu masyarakat, khususnya dalam kegiatan pertanian seperti jagung dan tebu,” ujarnya.
Esrin mengakui bahwa mobil itu pernah digunakan untuk mengantar kayu, namun bukan hasil penebangan liar.
“Itu hanya kayu dari somel ke rumah warga. Tidak ada illegal logging, dan kami tidak terlibat bisnis kayu,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Boalemo belum memberikan klarifikasi resmi mengenai status peminjaman kendaraan tersebut dan mekanisme pengawasannya.
Kasus truk Dishub Boalemo ini menambah panjang daftar dugaan penyalahgunaan aset negara di tingkat daerah. Jika benar truk pemerintah digunakan untuk mengangkut kayu ilegal, maka masalahnya bukan hanya soal administrasi, tapi soal moralitas dan penegakan hukum.
“Kalau mobil dinas bisa bebas dipakai untuk bisnis ilegal, artinya kontrol pemerintah lumpuh,” kata salah satu aktivis Boalemo.