Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif di Pemda Gorontalo Utara: Fahrul Wahidji Soroti Temuan Rp579 Juta, Siap Laporkan ke Kejati

Ilustrasi

Poota.id, Gorontalo Utara – Aktivis antikorupsi Fahrul Wahidji, Koordinator Front Pemberantas Korupsi Gorontalo (FPKG), kembali mengungkap dugaan perjalanan dinas fiktif di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut). Fahrul menegaskan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 menunjukkan adanya kelebihan pembayaran hingga Rp579.830.728 juta yang dinilai tidak sesuai dengan aturan.

“Pak Inspektur Gorut sudah membuka seluruh data itu ke publik, dan jelas ada empat item yang menjadi sorotan berdasarkan temuan LHP 2023, yang menyebabkan kelebihan pembayaran,” ujar Fahrul saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).

Menurut Fahrul, dalam temuan poin a dan b, terdapat pertanggungjawaban keuangan yang tidak riil dengan total Rp226.685.000, yang disebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2020.

“Hasil klarifikasi dengan Bidang Perencanaan dan Perbendaharaan Gorut menyebutkan mereka hanya mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) No. 9 Tahun 2023, padahal aturan itu bertentangan dengan Perpres No. 33 Tahun 2020,” jelas Fahrul.
“Nomenklatur peraturan lama seharusnya masih berlaku, tapi malah diubah tanpa menyesuaikan aturan di atasnya. Dan Perbub ini jelas ditandatangani langsung oleh Bupati,” tambahnya.

Baca Juga :  Warga Boalemo, Ini Jadwal Lengkap Dokter Spesialis di RSUD drg. Clara Gobel Juni 2025

Fahrul juga menyoroti kelebihan pembayaran uang harian bimbingan teknis (Bimtek) yang mencapai Rp294.467.128 juta. Meski demikian, ia memberikan apresiasi kepada Inspektorat Daerah Gorut yang telah membuka data dan menunjukkan komitmen transparansi.

“Saya apresiasi langkah Inspektorat Daerah Gorut. Dari data yang saya lihat, sekitar Rp300 juta lebih sudah dikembalikan ke kas daerah, berarti masih ada sekitar Rp200 juta rupiah lagi yang harus dikembalikan,” ungkapnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Fahrul menyatakan akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk ditindaklanjuti secara hukum.

“In sya Allah, Senin kami akan melaporkan dugaan perjalanan dinas fiktif ini ke Kejati Gorontalo. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tapi bukti awal sudah kuat, termasuk temuan resmi BPK 2023 dan indikasi perbuatan melawan hukum,” tegas Fahrul.

Ia menambahkan, pihaknya akan melampirkan temuan audit BPK dan yurisprudensi kasus serupa sebagai bukti awal, termasuk contoh kasus Tom Lembong yang pernah menjadi rujukan hukum dalam dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas.

Baca Juga :  Aktivis Desak APH Usut Dugaan Korupsi Bansos Rp5 Miliar di Dinsos Gorontalo

Fahrul berharap agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) bersinergi dalam menuntaskan kasus ini, demi menegakkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas birokrasi di Gorontalo Utara.

“Kasus ini bukan hanya soal angka, tapi soal moralitas dan tanggung jawab publik. Kami ingin pemerintah daerah menunjukkan bahwa Gorontalo Utara benar-benar bersih dari praktik penyimpangan anggaran,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *