Poota.id, Gorontalo – Aliansi Front Pemberantas Korupsi Gorontalo (FPKG) menyoroti dugaan praktik mark-up dan manipulasi harga dalam program bantuan sosial (bansos) Belanja LP3G di Dinas Sosial Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2024–2025 yang nilainya mencapai lebih dari Rp5 miliar.
Ibnu Datuela, Anggota FPKG mengungkap adanya selisih harga yang signifikan dalam pengadaan paket bansos yang terdiri dari beras, telur, dan minyak goreng.
Menurut Ibnu, temuan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menunjukkan harga komoditas dalam paket bantuan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan ketetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Dalam dokumen pengadaan, harga beras tercatat sebesar Rp16.250 per kilogram, sementara HET yang ditetapkan pemerintah hanya Rp13.900 per kilogram,” ujar Ibnu, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, selisih harga tersebut mencapai sekitar Rp3.099 per paket. Jika dikalkulasikan dengan total volume pengadaan, potensi kelebihan pembayaran oleh negara diperkirakan mencapai Rp712.770.000. FPKG menilai perbedaan harga tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik mark-up dalam pengadaan bansos yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Selain persoalan harga, Ibnu juga menyoroti mekanisme distribusi yang dinilai kurang transparan. Ia menyebut pengiriman barang dilakukan menggunakan armada truk pribadi milik direktur perusahaan penyedia, namun biaya yang dibebankan dalam pengadaan tetap tinggi.
“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi biaya distribusi dan komponen harga dalam kontrak pengadaan bansos,” kata Ibnu.
FPKG juga mempertanyakan spesifikasi beras yang disalurkan kepada masyarakat. Dalam dokumen pengadaan disebutkan beras yang disalurkan merupakan jenis premium seperti Ciherang atau Pandan Wangi, namun di lapangan disebutkan masyarakat menerima beras tanpa merek yang kualitasnya tidak jelas.
FPKG mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran bantuan sosial.
Ibnu meminta Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Polda Gorontalo segera memeriksa pihak-pihak terkait dalam pengadaan tersebut, termasuk pejabat di Dinas Sosial dan pihak penyedia.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran dalam proses pengadaan dan penetapan harga, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.













