Warga Sambati Soroti Penertiban Polres Boalemo, Pertanyakan Alat Berat di Sari Tani dan Tangga Barito Tidak Diterbitkan

Poota.id, Boalemo — Masyarakat Sambati, Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, menyayangkan penertiban aktivitas pertambangan yang dilakukan jajaran Polres Boalemo pada Senin (31/8/2026).

Warga mempertanyakan langkah penertiban yang dinilai berulang kali menyasar wilayah Sambati. Mereka menilai, penertiban seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya terfokus pada satu wilayah.

Salah seorang warga Desa Dulupi, Hendrik Djibu, mengaku kecewa dengan penertiban yang dilakukan di wilayah Sambati.

Menurut Hendrik, terdapat aktivitas alat berat dalam jumlah cukup banyak yang masih beroperasi di wilayah Sari Tani dan Tangga Barito. Namun, menurutnya, aktivitas tersebut tidak mendapat perlakuan penertiban yang sama seperti yang terjadi di Sambati.

Baca Juga :  Wabup Lahmudin Tutup Rakor Dinkes Boalemo, Tekankan Pencegahan Penyakit dan Angka Kesakitan

“Kami sangat kecewa dengan penertiban yang dilakukan di Sambati. Kalau memang penertiban, seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya di satu wilayah,” ujar Hendrik.

Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan kesan adanya perlakuan yang tidak berimbang dalam penertiban aktivitas pertambangan.

Hendrik berharap Polres Boalemo dapat memberikan penjelasan mengenai dasar dan pola penertiban yang dilakukan, termasuk terhadap aktivitas alat berat yang berada di wilayah lain.

“Kami menganggap ini seperti pilih kasih. Kalau memang aturan harus ditegakkan, maka semua harus diperlakukan sama,” katanya.

Masyarakat Sambati juga meminta aparat penegak hukum untuk transparan dalam melakukan penertiban serta memastikan seluruh aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan ditindak berdasarkan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Lahmuddin Beri Semangat Peserta Lomba Ketangkasan Patriot Muda

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Boalemo terkait tudingan warga mengenai adanya ketidakmerataan dalam penertiban tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *