Poota.id, Gorontalo — Tim penasihat hukum pelapor meminta Kapolda Gorontalo memberikan perhatian khusus terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial yang saat ini ditangani Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Permintaan tersebut disampaikan Mohamad Eka Valen Arman, SH., MH., selaku penasihat hukum Akmal, pelapor dalam perkara tersebut. Ia meminta proses penyidikan berjalan transparan, cepat, akuntabel dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Eka menjelaskan, perkara tersebut bermula dari unggahan akun Facebook berinisial APS yang dinilai menyerang kehormatan pribadi kliennya. Dalam unggahan itu, korban disebut melakukan perzinahan, mencuri hingga merampas hak waris.
Menurut Eka, unggahan tersebut tidak hanya menyerang korban, tetapi juga berdampak pada keluarga besarnya. Bahkan, anak kandung korban yang masih di bawah umur disebut turut menjadi sasaran penghinaan.
“Akibat melihat langsung unggahan tersebut, anak korban disebut mengalami trauma dan gangguan psikologis,” kata Eka.
Atas kejadian itu, kliennya telah melaporkan perkara tersebut ke Polda Gorontalo pada 26 Juni 2026.
Eka mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo sejauh ini telah memeriksa korban sebagai pelapor dan sejumlah saksi. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah bukti digital berupa tangkapan layar serta URL unggahan yang dilaporkan.
“Penyidik juga telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak terlapor. Surat tersebut telah diterima melalui pemerintah desa tempat terlapor berdomisili,” ujarnya.
Saat ini, pihak pelapor masih menunggu perkembangan proses penyidikan, termasuk hasil klarifikasi dari pihak terlapor.
“Kami menghargai kinerja penyidik Krimsus Polda Gorontalo yang telah memproses laporan ini. Namun, mengingat dampak dari fitnah ini sudah sangat keterlaluan hingga merusak mental anak di bawah umur yang merupakan bagian dari keluarga klien kami, kami meminta dengan tegas kepada Bapak Kapolda Gorontalo untuk mengawasi jalannya proses ini,” ujar Eka, Rabu (26/8/2026).
Eka menegaskan, pihaknya tidak menginginkan adanya intervensi dalam proses hukum dan berharap seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta agar keberadaan anak di bawah umur yang disebut turut menjadi sasaran penghinaan mendapat perhatian serius, mengingat anak merupakan pihak yang memperoleh perlindungan khusus berdasarkan ketentuan hukum.
“Klien kami sebagai korban berharap penanganan perkara tersebut dapat berjalan cepat dan akuntabel, sekaligus menjadi langkah untuk memulihkan nama baik keluarga serta kondisi psikologis anak yang disebut terdampak akibat unggahan tersebut,” tutup Eka.













