Poota.id, Gorontalo – Penanganan dugaan korupsi dana hibah KONI Gorontalo diminta tidak berhenti pada pihak yang diduga menggunakan anggaran. Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menelusuri proses penganggaran hingga pihak-pihak yang diduga berperan dalam memasukkan dan mengarahkan anggaran tersebut.
Koordinator APKPD Wahyu Pilobu menilai, perkara dugaan korupsi dana hibah KONI dapat menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan permainan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Gorontalo melalui lembaga keolahragaan.
Menurut Wahyu, pengusutan tidak cukup hanya melihat penggunaan dana. Kejati juga diminta menelusuri tahapan perencanaan dan penganggaran, termasuk pihak yang mengusulkan, membahas hingga mengarahkan anggaran.
Wahyu mengungkapkan, terdapat dugaan Pokir anggota DPRD yang diarahkan melalui KONI dan cabang olahraga pada Tahun Anggaran 2024. Total dana yang diduga dititipkan melalui KONI dan kegiatan olahraga disebut mencapai sekitar Rp2,86 miliar.
Angka tersebut, kata Wahyu, terdiri atas sekitar Rp1,365 miliar dalam APBD induk dan Rp800 juta pada APBD Perubahan 2024.
“Kami meminta Kejati jangan hanya melihat siapa yang menggunakan uang, tetapi siapa yang merancang dan memasukkan anggaran itu sejak awal. Kalau benar Pokir dititipkan melalui lembaga olahraga, maka proses penganggarannya harus dibuka. Siapa yang mengusulkan, siapa yang menyetujui dan siapa yang menikmati, semuanya harus diperiksa,” kata Wahyu.
Ia bahkan meminta Kejati Gorontalo memeriksa sembilan anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang diduga memiliki Pokir pada kegiatan pemuda dan olahraga Tahun Anggaran 2024.
Menurut Wahyu, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pengalokasian anggaran tersebut benar-benar berdasarkan kebutuhan program pemerintah atau terdapat kepentingan lain dalam proses penganggarannya.
“Kalau sembilan aleg itu memang tidak melakukan kesalahan, pemeriksaan justru menjadi ruang untuk membuktikannya. Jangan sampai masyarakat hanya melihat KONI sebagai ujung persoalan, sementara orang-orang yang berada di belakang proses penganggaran tidak pernah disentuh,” ujarnya.
Selain persoalan anggaran KONI, APKPD juga mendesak Kejati Gorontalo menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran gaji sopir di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo.
Nilai yang dilaporkan disebut mencapai sekitar Rp4,68 miliar. Dugaan tersebut berkaitan dengan pembayaran gaji sopir yang dibebankan kepada APBD.
Kejati Gorontalo melalui Kasi Penkum Arief Mulya Sugiharto pada 11 Agustus 2026 sebelumnya memastikan laporan tersebut masih berproses dan sedang ditelaah oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Kami meminta proses tersebut tidak berhenti pada tahap telaah dan kalau Pidsus sudah menerima dan menelaah, kami berharap segera ada langkah konkret. Jangan terlalu lama di meja telaah. Kalau ada bukti permulaan yang cukup, naikkan prosesnya sesuai ketentuan hukum,” tegas Wahyu.
Wahyu mengatakan, dugaan Pokir melalui KONI dan dugaan pembiayaan gaji sopir DPRD perlu dilihat secara menyeluruh, terutama berkaitan dengan mekanisme pengelolaan anggaran di lingkungan DPRD.
Ia menyebut istilah “pemufakatan jahat” sebagai dugaan yang menurutnya perlu diuji melalui proses penyelidikan dan pembuktian hukum, bukan sebagai kesimpulan bahwa pihak-pihak tertentu telah bersalah.
Menurutnya, apabila dugaan penitipan Pokir melalui kegiatan olahraga terbukti, proses tersebut berpotensi memiliki keterkaitan dengan rangkaian pembahasan APBD antara legislatif dan eksekutif.
Karena itu, Wahyu meminta Kejati turut menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada periode sebelumnya apabila ditemukan keterkaitan dengan proses penganggaran.
“Kalau anggaran itu dibahas, dimasukkan dan kemudian diarahkan ke lembaga tertentu, tentu ada prosesnya. Karena itu kami minta Kejati telusuri sampai ke hulu. Jangan hanya memeriksa penerima terakhir, tetapi periksa seluruh mata rantainya. Termasuk 23 anggota Banggar dan pihak TAPD pada periode sebelumnya, jika memang memiliki keterkaitan dengan proses penganggaran tersebut,” sambung Wahyu.
Wahyu juga menyinggung isu keretakan hubungan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo serta dinamika politik Partai Golkar yang berkembang belakangan ini.
Menurutnya, dinamika politik tersebut tidak boleh mengalihkan perhatian dari proses hukum yang sedang berjalan.
“Jangan sampai dinamika politik dijadikan pengalihan isu. Gorontalo sedang menunggu kerja penegakan hukum, bukan tontonan konflik politik. Kami ingin melihat apakah misi bersih-bersih itu benar-benar dijalankan,” katanya.
Ia berharap penanganan perkara KONI dapat menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk mengusut seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
“Kalau perkara KONI sudah membuka pintu, jangan pintunya ditutup lagi. Bongkar sampai terang. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa berdasarkan bukti dan hukum, termasuk kalau itu anggota DPRD maupun pihak pemerintah. Jabatan tidak boleh menjadi tameng,” pungkasnya.













