Bupati Gorontalo Utara Ditantang Buka Data Pengelolaan CSR BSG Rp815 Juta

Poota.id, Gorontalo Utara — Aktivis Gorontalo, Fahrul Wahidji, kembali mendesak Pemerintah Daerah Gorontalo Utara (Gorut) dengan menantang secara terbuka Bupati Gorut untuk adu data terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo (BSG) sebesar Rp815 juta. Tantangan ini disampaikan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024–2025 yang mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan dan pelanggaran administrasi.

Fahrul meminta Pemda Gorut membuktikan transparansi dan kepatuhan pengelolaan dana jika merasa tidak melakukan pelanggaran.

“Saya menantang Bupati Gorut untuk membuka data pengelolaan dana CSR Rp815 juta ini ke publik. Mari kita adu data. Jika Pemda merasa benar dan transparan, tunjukkan bukti bahwa dana ini sesuai aturan,” tegasnya, Senin (24/11/2025).

Fahrul menekankan bahwa temuan BPK RI telah mengungkap sejumlah pelanggaran krusial yang mengarah pada ketidakpatuhan terhadap tata kelola keuangan daerah. Tiga poin utama yang dinilai bermasalah adalah:

Baca Juga :  ASN Gelar Kerja Bakti Massal Jelang Launching Smart School di Pantai Bolihutuo

Tidak Dianggarkan dalam APBD
Dana CSR Rp815 juta itu tidak dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini bertentangan dengan Permendagri No. 77 Tahun 2020 yang mewajibkan seluruh penerimaan dan belanja daerah dianggarkan.

Tidak Melalui Mekanisme Pengesahan Belanja
Penggunaan dana CSR tersebut tidak mengikuti mekanisme pengesahan belanja sebagaimana aturan keuangan daerah, sehingga memunculkan pertanyaan besar soal akuntabilitas.

Belum Ditetapkan SK Bupati
Dana CSR belum ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Gorut, padahal hal ini merupakan syarat administratif yang wajib dipenuhi.

“Pelanggaran ini jelas bertentangan dengan PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020. Jika Bupati berani adu data, mari kita lihat apakah ada bukti yang bisa membantah temuan BPK,” ujar Fahrul.

Tak hanya menantang Bupati, Fahrul kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk segera mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid). Ia meminta agar seluruh pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana CSR dipanggil untuk diperiksa.

Baca Juga :  Gelar RAT Perdana, Koperasi GMN Susun Arah Kebijakan Organisasi

Ia menilai proses hukum harus segera berjalan agar tidak muncul dugaan pembiaran terhadap potensi penyimpangan keuangan daerah.

“Ini bukan persoalan kecil. Dengan temuan sebesar ini, Kejati harus bergerak cepat,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *