Diduga Lakukan Pelanggaran Beruntun, Kades Motilango Dilaporkan Warga: HMI Limboto Desak Bupati Ambil Langkah Tegas

Poota.id, Kabupaten Gorontalo– Situasi di Desa Motilango, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, memanas setelah warga melaporkan serangkaian dugaan pelanggaran yang diduga melibatkan Kepala Desa Motilango, Noldianto Hongi. Sejumlah indikasi penyalahgunaan kewenangan, penggelapan dana, hingga praktik diskriminatif mencuat dan menjadi sorotan publik.

Laporan masyarakat menyebut dugaan penyimpangan pada beberapa program desa, mulai dari pekerjaan fisik, pengelolaan dana publik, hingga penguasaan lahan ex-HGU.

Salah satu persoalan yang dilaporkan adalah mangkraknya pengerjaan Jalan Rabat Beton di Dusun Cingkeh. Proyek yang ditargetkan selesai dalam 11 hari kerja tersebut sempat terhenti. Warga menduga anggaran pembelian semen dialihkan untuk kepentingan di luar proyek sehingga menyebabkan keterlambatan dan merugikan masyarakat pengguna jalan.

Laporan lainnya menyebut dugaan penggelapan dana Kelompok Tani Getah Pinus sebesar Rp11 juta yang hingga kini belum dikembalikan kepada kelompok. Kepala Desa juga dituding memiliki pinjaman dari uang pajak kegiatan desa dengan total Rp21 juta.

Dugaan yang paling mencolok terjadi pada program Pembebasan Lahan ex-HGU di Dusun Biyabo tahun 2023. Kepala Desa disebut memperoleh dua bidang tanah seluas kurang lebih 2,7 hektare atas nama pribadi, meski yang bersangkutan bukan penggarap maupun mantan penggarap lahan tersebut.

Selain itu, seorang penggarap melaporkan bahwa sertifikat yang diterima justru lebih kecil daripada luasan tanah dalam Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT). Ia menduga sisa lahannya diambil dan dibuatkan sertifikat atas nama Kepala Desa.

Baca Juga :  FPKG Soroti Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Rp6,9 Miliar di 15 Puskesmas Gorontalo Utara

Kepala Desa juga dituding melakukan tindakan diskriminatif terhadap salah satu calon penerima Bantuan UMKM Provinsi Tahun 2025. Meskipun telah disurvei dan dinyatakan layak, nama penerima tiba-tiba dicoret. Warga menduga pencoretan dilakukan karena calon penerima adalah istri dari penggarap yang bersengketa lahan dengan Kepala Desa.

Kasus lama terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Mesin Pemipil Jagung juga turut disorot. Kerugian yang harus dikembalikan sebesar Rp90.750.000. Kepala Desa mengaku telah menyetor Rp50 juta, namun realisasi setoran ke rekening desa tercatat hanya Rp23 juta. Ironisnya, mesin pemipil tersebut diketahui telah dijual sejak tiga tahun lalu.

Kepala Desa juga dilaporkan beberapa kali merangkap sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan mengambil uang langsung dari bendahara untuk kebutuhan kegiatan. Selain itu, ia diduga berulang kali meminjam uang dari Bendahara Pamsimas, yang merupakan dana iuran masyarakat untuk operasional air bersih.

Laporan juga menyinggung gaya kepemimpinan Kepala Desa yang dianggap arogan dan otoriter. Hal ini turut menjadi alasan sejumlah perangkat desa memilih mundur dari jabatannya.

Baca Juga :  Dukung Kesejahteraan Nelayan, Pemkab Boalemo Salurkan Bantuan Mesin Tempel 15 PK

Menanggapi laporan warga tersebut, HMI Cabang Limboto mendesak Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk segera melakukan langkah konkret.

Yanto Ali, Kabid Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Limboto, menyatakan bahwa rangkaian dugaan pelanggaran itu tidak boleh dianggap enteng.

“Ini bukan sekadar dugaan pelanggaran administratif. Ada indikasi penyalahgunaan wewenang, penggelapan keuangan, hingga tindakan diskriminatif yang berdampak langsung pada masyarakat. Bupati Gorontalo harus segera turun tangan,” tegas Yanto Ali.

“Kami meminta Pemkab Gorontalo melalui Inspektorat dan Dinas PMD untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jangan sampai ada kepala desa yang merasa kebal hukum. Tata kelola pemerintahan desa harus bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *