Kuasa Hukum Pertanyakan Berkas Kasus Pencurian Aset KIP PLN yang Mandek di Polres Gorontalo

Poota.id, Kabupaten Gorontalo – Tim Kuasa Hukum Habibi dan Sukin mempertanyakan lambatnya penanganan kasus dugaan pencurian aset milik Koperasi Induk Pegawai PLN (KIP PLN) oleh Polres Gorontalo.

Meski penyidik telah menetapkan tersangka, hingga kini berkas perkara tersebut dilaporkan belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

​Perkara dengan Nomor: LP/B/197/X/2025/SPKT/POLRES GORONTALO ini memicu desakan dari pihak pelapor agar aparat penegak hukum memberikan transparansi dan kepastian hukum.

​Kuasa hukum pelapor, Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, S.H., M.H. (AWT), menilai bahwa penetapan tersangka oleh penyidik menjadi bukti kuat bahwa unsur pidana telah terpenuhi, termasuk kepemilikan minimal dua alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidana.

​”Jika tersangka sudah ditetapkan dan alat bukti telah dianggap cukup oleh penyidik, maka publik berhak mengetahui alasan mengapa berkas perkara belum juga dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” ujar Tim Kuasa Hukum, pada Selasa (16/6/2026).

Baca Juga :  Gamon Dari Pilkada, Itu Manusiawi

​Menurut AWT, seluruh dokumen krusial penunjang penyidikan—seperti keterangan saksi, Akta Jual Beli, hingga dokumen izin kerja dari PT PLN—sudah berada di tangan penyidik. Oleh karena itu, ia menilai tidak ada alasan logis bagi kepolisian untuk menunda proses pelimpahan berkas.

​Pihak kuasa hukum juga meminta perhatian langsung dari Kapolres Gorontalo dan Kapolda Gorontalo untuk mengatensi mandeknya kasus ini demi menjamin hak keadilan bagi korban.

​Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan, Tim Kuasa Hukum menegaskan telah menyiapkan sejumlah langkah hukum.

Antara lain pengajuan praperadilan terhadap dugaan penundaan penanganan perkara, pelaporan ke Divisi Propam Mabes Polri dan Irwasda Polda Gorontalo terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi, pengaduan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia, hingga pelaporan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

​”Keadilan harus ditegakkan di ruang sidang yang terbuka dan akuntabel. Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa proses hukum berjalan lambat atau bahkan terhambat tanpa alasan yang jelas,” tegas AWT.

Baca Juga :  Terminal Tilamuta Boalemo Terbengkalai: Dari Pusat Transportasi Jadi Potret Kawasan Kumuh

​Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Gorontalo maupun Polda Gorontalo mengenai alasan belum dilimpahkannya berkas perkara tersebut ke pihak kejaksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *