News  

Nasib Guru di Boalemo Makin Parah, Dipaksa Teken Surat Pernyataan Potongan Tunjangan 1 Persen untuk BPJS

Poota.id, Boalemo – Kalangan tenaga pendidik di Kabupaten Boalemo, tengah diresahkan oleh kebijakan baru pemerintahan Rum Pagau dan Lahmudin Hambali yang mewajibkan mereka membuat surat pernyataan pemotongan tunjangan sebesar 1 persen untuk iuran BPJS.

Patahnya, para guru mengaku mendapat ancaman berupa penundaan pencairan tunjangan hingga gaji ke-13 jika menolak menandatangani surat tersebut.

​Seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kebijakan tersebut sangat memberatkan para guru. Bahkan bisa tumpang tindih karena selama ini gaji bulanan mereka sudah otomatis dipotong untuk iuran jaminan kesehatan.

​”Kami disuruh membuat pernyataan pemotongan tunjangan satu persen untuk pembayaran BPJS. Kalau tidak, tunjangan tidak dicairkan pak,” ujarnya, pada Selasa (16/6/2026).

​Menurut sumber tersebut, besaran potongan baru ini diperkirakan berkisar antara Rp200.000 hingga Rp500.000 per bulan, tergantung pada golongan dan nilai tunjangan yang diterima masing-masing guru.

Baca Juga :  Belum Beraktivitas, Gubernur Didesak Cabut Izin PT Gorontalo Mineral

Jika diakumulasikan dari seluruh guru yang ada di Kabupaten Boalemo, total potongan diproyeksikan bisa mencapai ratusan juta rupiah setiap bulannya.

​Meski mayoritas guru menolak, banyak di antara mereka yang terpaksa bungkam dan mengikuti instruksi tersebut karena takut akan sanksi administratif.

​”Banyak guru yang tidak mau, cuman kita terkesan di paksa pak. Karena kalau tidak, tunjangan kita tidak di cairkan. Bahkan bisa berpengaruh pada mutasi atau bahkan nonjob pak,” tambahnya.

​​Isu pemotongan tunjangan ini semakin memperkeruh polemik terhadap tata kelola jaminan sosial tenaga pendidik di Boalemo. Sebelumnya, Boalemo dihebohkan dengan kabar duka meninggalnya seorang guru PPPK Paruh Waktu yang keluarganya dilaporkan gagal mengklaim manfaat Jaminan Kematian (JKM).

​Kegagalan klaim tersebut memicu tanda tanya besar. Sebab, berdasarkan data kepesertaan, almarhumah tercatat telah terdaftar dalam program perlindungan sejak 1 Mei 2022 dengan iuran yang dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boalemo.

Baca Juga :  Kejaksaan Didesak Usut Dugaan Penyimpangan Dana CSR BSG Rp815 Juta di Gorontalo Utara

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Boalemo maupun dinas terkait mengenai dasar hukum pemberlakuan surat pernyataan pemotongan tunjangan 1 persen tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *