Poota.id, Boalemo – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kuat adanya pengondisian dan penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada dugaan korupsi dalam proyek pengadaan perlengkapan elektronik sound system dan alat kesenian di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2024.
Proyek bernilai total Rp270 juta tersebut diduga sengaja diarahkan untuk menguntungkan pihak tertentu dan sarat akan kepentingan politik.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, proses pengadaan paket sound system senilai Rp120 juta dan paket alat kesenian senilai Rp150 juta ini menabrak Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 122 Tahun 2022.
BPK menemukan dokumen Surat Permintaan Proses E-Purchasing dari Disdikbud secara terang-terangan mencantumkan tautan (link) yang langsung mengarah pada vendor tertentu, yaitu CV DKP.
”Proses pengadaan tidak didukung dokumen justifikasi teknis maupun kertas kerja referensi harga. Negosiasi harga hanya dilakukan sebatas tawar-menawar tanpa dasar perbandingan yang sah,” tulis BPK dalam laporan tersebut.
Pemeriksaan BPK membongkar adanya kerja sama terselubung antara oknum pejabat pemerintahan dan vendor. Pejabat Pengadaan Bagian PBJ mengakui bahwa nama penyedia barang sudah ditentukan sejak awal oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Disdikbud.
Modus yang digunakan adalah menyamakan rincian barang di etalase e-katalog milik CV DKP dengan proposal bantuan yang diajukan masyarakat. Rincian barang tersebut bahkan baru diunggah oleh pihak vendor pada 12 Desember 2024, setelah adanya komunikasi khusus dengan pejabat pengadaan. KPA Bidang Kebudayaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga mengakui mereka tidak pernah menyusun dokumen pembanding harga.
Parahnya, temuan tersebut mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang dan pengaruh (nepotisme) muncul saat BPK melakukan konfirmasi lapangan.
Penerima bantuan sound system tersebut ternyata merupakan kerabat dekat sekaligus tim sukses dari salah satu Wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Boalemo periode 2019–2024.
Penerima manfaat mengaku bahwa mereka meminta bantuan langsung kepada oknum pimpinan DPRD tersebut, yang kemudian menjanjikan realisasi anggaran melalui jalur pokok-pokok pikiran (pokir) dewan.
Bahkan, saat BPK melakukan pemeriksaan fisik, ditemukan fakta bahwa peralatan elektronik sound system yang dibeli menggunakan uang rakyat tersebut justru disimpan di rumah pribadi sang Wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Boalemo periode 2019–2024.













