Jamaah Haji Rugi Miliyaran, Aleg MY Diduga Menipu Jamaah, DPRD dan PKS Bungkam, Polda Diam

Poota.id, Gorontalo – Kasus dugaan penipuan dan penelantaran jamaah haji yang menyeret anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PKS, Mustafa Yasin, terus menuai sorotan publik. Alih-alih menemukan titik terang, skandal yang merugikan jamaah hingga miliaran rupiah ini justru makin buram.

Puluhan jamaah yang seharusnya menunaikan ibadah seumur hidup kini hanya bisa menangis kecewa. Uang mereka raib, perjalanan haji menggunakan visa ilegal, bahkan sebagian terlantar di Arab Saudi. Namun hingga kini, Mustafa Yasin dan istrinya Nova Lahai masih bebas tanpa penahanan.

Lebih ironis, DPRD Provinsi Gorontalo dinilai lamban, PKS bungkam, dan Polda Gorontalo tak kunjung bertindak tegas.

Fakta Hukum yang Diabaikan

Sejumlah aturan hukum sebenarnya sudah cukup kuat untuk menjerat Mustafa Yasin. Fakta pelanggaran yang ditemukan antara lain:

Izin perjalanan luar negeri DPRD (Permendagri 29/2016) → Mustafa pergi ke luar negeri tanpa izin Mendagri.

Keberangkatan haji tidak resmi (Pasal 27 Permendagri 29/2016) → menggunakan visa kerja, bukan visa haji.

Melebihi batas izin perjalanan → izin hanya berlaku sampai 5 Juli 2024, tapi tetap berada di luar negeri.

Bolos rapat DPRD (PP 12/2018) → absen 10 kali paripurna dan 20 kali rapat AKD, memenuhi syarat PAW otomatis.

Baca Juga :  Ketua PPDI Kabupaten Gorontalo Himbau Perangkat Desa Jauhi Organisasi Terlarang

Pelanggaran etik dan politik (UU 23/2014) → layak diberhentikan.

Tindak pidana berat → penipuan, penggelapan, TPPU, TPPO, hingga pelanggaran UU Haji dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman puluhan tahun penjara.

Dengan demikian, kasus Mustafa Yasin bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan kejahatan lintas sektor: administrasi, politik, etik, dan pidana berat.

Kisah Korban: Uang Raib, Jamaah Terlantar

Beberapa korban yang mengaku dirugikan antara lain:

Muhammad Amin (Bitung): Rp855 juta.

Jezi Anjeli Halada (Kotamobagu): Rp586 juta.

Rukmini Lababu (Boltim): Rp264 juta.

Sofyan Mantulangi (Haltim): Rp488 juta.

Selain itu, puluhan jamaah lain terlantar di Jeddah, dipaksa mengeluarkan biaya tambahan, bahkan membeli tiket pulang sendiri.

Tuntutan Aliansi Mahasiswa dan Aktivis

Menyikapi kasus ini, Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Peduli Keadilan menyampaikan enam tuntutan:

DPRD Gorontalo segera merekomendasikan pemberhentian antarwaktu (PAW) Mustafa Yasin.

PKS segera memecat kader penipu jamaah.

Polda Gorontalo menahan Mustafa Yasin dan Nova Lahai.

Kakan Kemenag Gorontalo beserta Kabid Haji & Umrah dicopot karena lalai.

BK DPRD jangan bersembunyi di balik alasan prosedural.

Jika DPRD, PKS, dan Polda masih diam, aksi massa lebih besar akan digelar.

Baca Juga :  Kapolda Gorontalo Harus Bertanggung Jawab: Wajah Buram Institusi Polri dalam Konflik Tambang Boalemo dan Pohuwato

Aliansi menegaskan, bola panas kini ada di tangan BK DPRD, PKS, Polda, dan Kemenag Gorontalo. Publik menunggu apakah hukum benar-benar ditegakkan atau justru dibiarkan mandek.

Aib Politik Gorontalo

Kasus ini bukan hanya soal penipuan haji, tetapi juga menyangkut marwah DPRD, kredibilitas PKS, dan integritas penegak hukum di Gorontalo. Diamnya lembaga-lembaga tersebut dinilai sama saja dengan melanggengkan kejahatan.

“Jangan biarkan kasus ini tenggelam. Jika Mustafa Yasin tidak segera diberhentikan dan ditahan, itu bukti nyata DPRD, PKS, Polda, dan Kemenag ikut melindungi penipuan jamaah haji di Gorontalo,” tegas pernyataan resmi Aliansi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *