Daerah  

Lahan TPU 6.953 M² di Gowa Segera Dihibahkan Pemprov Gorontalo ke Yayasan KKIG

Foto (mcgorontaloprov/yudi)

Poota.id, Makassar – Pemerintah Provinsi Gorontalo merespons permohonan warga perantauan dengan memproses hibah lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus warga rantau Gorontalo yang berada di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Proses tersebut ditandai dengan dilaksanakannya rapat Penelitian Hibah Lahan TPU di Kantor Penghubung Makassar, Sabtu (24/10/2026).

Pengurus Yayasan Kerukunan Keluarga Indonesia Gorontalo (KKIG) Provinsi Sulsel, Riman Duyo, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pemprov Gorontalo atas kepedulian Gubernur Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie terhadap warga perantauan.

“Saya atas nama warga rantau Gorontalo mengucapkan banyak terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo yang telah merespon surat permohonan kami, hingga menurunkan tim penelitian untuk hibah lahan TPU ini,” ujar Riman usai mengikuti rapat tersebut.

Riman menjelaskan, lahan TPU yang berlokasi di Desa Pacellekang, Kabupaten Gowa tersebut sebelumnya telah dibebaskan oleh Pemprov Gorontalo. Kehadiran TPU ini dinilai sangat membantu dan meringankan beban warga rantau Gorontalo di Sulsel yang selama ini kesulitan mencari tempat pemakaman.

Baca Juga :  Dinkes Boalemo Gandeng Kejaksaan Teken Kontrak Proyek Konstruksi Kesehatan

Terkait pengelolaan, Riman menyebutkan bahwa pihak Yayasan KKIG telah membentuk bidang khusus untuk pemeliharaan sarana dan prasarana aset yayasan, termasuk lahan TPU yang akan dihibahkan tersebut. Pengelolaannya akan dilakukan secara swadaya.

“Dari sisi pengelolaan bersifat swadaya, jadi jika ada yang membutuhkan tetap akan ada biaya yang dikeluarkan ke pengurus TPU. Biaya itu digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana agar aset yang diberikan oleh Pemprov Gorontalo benar-benar terpelihara dengan baik,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pertanahan Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo, Zakiya Baserewan, menuturkan bahwa lahan TPU tersebut telah legal dan memiliki dokumen lingkungan yang lengkap.

Baca Juga :  Bupati Rum Pagau Buka Workshop Deep Learning untuk Guru IPA dan Matematika se-Boalemo

“Alhamdulillah lahan TPU tersebut sudah memiliki alas hak atas nama Pemprov Gorontalo dengan luasan 6.953 meter persegi yang memiliki kapasitas 706 makam,” pungkas Zakiya, menambahkan bahwa lokasi tersebut juga telah mengantongi dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *