Daerah  

Per Tanggal 31 Desember 2024, Tenaga Non ASN Pemda Boalemo akan Dirumahkan

Poota.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo akan merumahkan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemkab Boalemo.

Perumahan tenaga Non ASN ini berdasarkan surat Edaran Nomor 100.3.4/SETDA/XX/XII/2024 tentang Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemda Boalemo Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Pj. Sekda, Syafrudin Kadir Lamusu.

Dalam edaran tersebut, menyatakan bahwa Pimpinan OPD dapat merumahkan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi masing-masing terhitung mulai tanggal 31 Desember 2024.

Baca Juga :  Kejari Boalemo Peringati HUT Kejaksaan ke-80 dengan Tabur Bunga dan Donor Darah

Masih dalam edaran, Pimpinan OPD pula belum diperkenankan untuk mengangkat kembali Tenaga Non ASN selain tenaga Ahli Daya.

Akses surat edaranya di sini https://drive.google.com/file/d/1gKI7T5YSDHIbCxcLasEKUJYg7QSb39vh/view?usp=drivesdk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *