Poota.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo akan merumahkan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemkab Boalemo.
Perumahan tenaga Non ASN ini berdasarkan surat Edaran Nomor 100.3.4/SETDA/XX/XII/2024 tentang Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemda Boalemo Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Pj. Sekda, Syafrudin Kadir Lamusu.

Dalam edaran tersebut, menyatakan bahwa Pimpinan OPD dapat merumahkan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi masing-masing terhitung mulai tanggal 31 Desember 2024.
Masih dalam edaran, Pimpinan OPD pula belum diperkenankan untuk mengangkat kembali Tenaga Non ASN selain tenaga Ahli Daya.
Akses surat edaranya di sini https://drive.google.com/file/d/1gKI7T5YSDHIbCxcLasEKUJYg7QSb39vh/view?usp=drivesdk













