Poota.id, Boalemo – Sembilan kepala desa periode 2018-2024 yang berakhir jabatannya, dikukuhkan kembali diperpanjang 2 tahun dengan adanya aturan baru undang – undang Nomor. 3 tahun 2024 tentang desa,yang berlaku sejak 25 April tahun 2024.
Pengukuhan tersebut dilakukan Bupati Boalemo Drs. Rum Pagau bertempat di pendopo Kantor Bupati, Senin, (1/9/2025).
Bupati Boalemo Drs. Rum Pagau menyampaikan bahwa kepala desa yang dikukuhkan ini, semestinya 15 orang.Karena ada ketentuan kepala desa yang bermasalah,itu tidak boleh ditambah,kalau ditambah hanya menambah masalah.
Persoalan politik, itu buang jauh – jauh, yang penting memenuhi syarat tidak melanggar fakta integritas, siapapun dia akan kami lantik. ” Ujar Bupati. “
Makanya, seluruh kepala desa tidak perlu pusing – pusing seperti dulu, lapor sini lapor sana masalah pelecehan, apalagi asusila, kalau asusila mohon maaf ,begitu dilaporkan masyarakat ,kalau dampaknya ada , akan saya tandatangani pemberhentiannya, karena sudah melanggar fakta integritas yang disepakati.
Olehnya itu, saya mengingatkan kepala desa , jalankan tugas dengan baik. Karena banyak peristiwa – peristiwa perselingkuhan yang terjadi di desa, tolong di ingat dengan baik – baik, karena ini persoalan yang memang membuat desa itu tidak baik. ” tutur Bupati. “
Adapun 9 kepala Desa yang di kukuhkan yaitu :
- Kepala Desa Piloliyanga Kec. Tilamuta
- Kepala desa Tabongo Kec. Dulupi
- Kepala desa Tangkobu Kec. Paguyaman
- Kepala Desa Jatimulya Kec. Wonosari
- Kepala Desa Bongo III Kec. Wonosari
6.Kepala Desa Tri rukun Kec. Wonosari - Kepala Desa Keramat Kec. Mananggu
- Kepala Desa Bualo Kec. Paguyaman
- Kepala Desa Apitalau Kec. Pag. Pantai.













