Poota.id, Gorontalo Utara – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait realisasi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2024 sebesar Rp6,9 Miliar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gorontalo Utara disorot.
Kendati Kepala Dinas Kesehatan, Sri Fenty N. Sagaf, mengklaim angka tersebut merupakan total anggaran operasional dan bukan kerugian negara, penjelasan itu dinilai tidak masuk akal oleh masyarakat.
Dimas Bobihoe Anggota Fron Anti Korupsi Gorontalo, menegaskan bahwa substansi masalah yang sesungguhnya bukan sekadar pada nominal anggaran, melainkan adanya belasan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang dilaporkan sama sekali tidak menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
“Anggaran Rp6,9 Miliar itu angka yang sangat fantastis untuk daerah seperti Gorontalo Utara. Jika ada belasan Puskesmas yang sama sekali tidak mempertanggungjawabkan LPJ, maka penggunaan dana tersebut patut dicurigai. Jangan sampai administrasi yang carut-marut ini hanya menjadi modus untuk menormalisasi ketidakjelasan aliran dana,” tegas Dimas pada Kamis (21/05/2026).
Dirinya juga membantah upaya Dinkes Gorontalo Utara yang dinilai seolah berlindung di balik status “tidak adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR)”.
Menurutnya, ketiadaan TGR saat ini bukanlah pembenaran atas kelalaian pengelolaan keuangan daerah.
Terdapat tiga poin krusial yang disoroti oleh pihak aktivis terkait polemik ini:
Ketidakpastian Realisasi: Tanpa adanya LPJ yang sah, publik tidak memiliki jaminan bahwa kegiatan pelayanan kesehatan benar-benar terealisasi di lapangan atau hanya sekadar angka di atas kertas.
Kelemahan Pengawasan Internal: Fakta bahwa dokumen baru “dilengkapi” setelah menjadi temuan BPK membuktikan bahwa fungsi pengawasan internal di Dinkes Gorontalo Utara tidak berjalan maksimal.
Potensi Pelanggaran Hukum: Temuan administratif yang bersifat masif dan melibatkan belasan Puskesmas dinilai sering kali menjadi pintu masuk bagi penelusuran tindak pidana korupsi.
Mengingat besarnya alokasi anggaran, Dimas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik pihak Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu audit investigatif lebih lanjut.
“Kami meminta APH untuk segera memeriksa. Ini bukan dana kecil. Kami butuh transparansi, bukan sekadar jawaban melalui WhatsApp yang menyatakan ini hanya masalah kelengkapan berkas. Rakyat berhak tahu ke mana setiap rupiah dana BOK tersebut mengalir,” pungkasnya.













