Poota.id, Gorontalo — Koperasi Gambuta Mining Niaga menerima kunjungan resmi dari Tim Peneliti Skema Tesis Magister Universitas Negeri Gorontalo (UNG) pada Kamis (21/5/2026).
Kunjungan tersebut juga diterima langsung oleh pengurus Koperasi Gambuta Mining Niaga, Harvey Tangahu (Ketua), Syarlan Kiayi (Sekertaris), Ali Fahrul (Bendahara), Lion Hidjun (Legal Koperasi) Hendrik Hadju (Ketua Dewas), Supriyadi Alaina (Dewas), Hirton Ishak (Dewas).
Ketua Koperasi Gambuta Mining Niaga, Harvey Tangahu, menyambut baik kedatangan tim akademisi tersebut.
” Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pengumpulan data dan konsultasi terkait riset penanganan dampak lingkungan pada sektor pertambangan rakyat,” Jelas Harvey.
Ia mengungkapkan bahwa pihak koperasi sangat terbuka untuk memberikan informasi yang dibutuhkan demi mendukung kelancaran penelitian.
Sementara itu, Sekretaris Koperasi Gambuta, Syarlan Kiayi, menjelaskan bahwa kunjungan lapangan ini berfokus pada penelitian ilmiah yang berjudul “Strategi Non-Penal dalam Litigasi Lingkungan Akibat Pertambangan Rakyat sebagai Bagian dari Penguatan Ketahanan Wilayah” berdasarkan surat masuk ke Koperasi.
Riset ini bertujuan untuk mengkaji pendekatan non-hukum pidana (non-penal) dalam menyelesaikan persoalan lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan rakyat, sekaligus merumuskan strategi penguatan ketahanan wilayah setempat.
Tim Peneliti Universitas Negeri Gorontalo yang turun langsung dalam kunjungan dan konsultasi ini terdiri dari empat akademisi hukum, yaitu:
Prof. Dr. Fenty U. Puluhulawa, S.H., M.Hum.
Dr. Zamroni Abdussamad, S.H., M.H.
Chairul A.M. Tulie, S.H.
Dr. Amanda Adelina Harun, S.H., M.H.













