Rusli Habibie Bungkam, Kuasa Hukum Jeffry Rumampuk Siapkan Langkah Hukum

Poota.id, Gorontalo – Kuasa hukum Pemimpin Redaksi Butota, Jeffry Rumampuk (JR), warning anggota DPR RI sekaligus mantan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie. Pihak JR menyatakan siap menempuh jalur hukum karena Rusli dinilai mengabaikan permohonan klarifikasi dan somasi pertama terkait isu aktor intelektual kasus pembacokan jurnalis pada Juni 2021 silam.

Peringatan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Jeffry Rumampuk, dari Firma Hukum Iustitiae Firmus Law Associates (IFLA). Menurutnya, hingga batas waktu yang telah diberikan dalam somasi pertama, pihak Rusli Habibie belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi atas surat yang telah disampaikan.

Ketua Tim IFLA Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, SH., MH., menegaskan, apabila mantan Gubernur Gorontalo dua periode itu tetap memilih untuk tidak memberikan respons, maka pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami telah memberikan ruang dan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menggunakan haknya memberikan klarifikasi. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan. Apabila tetap tidak ada respons, maka kami akan mengambil langkah hukum lanjutan, baik melalui jalur pidana maupun perdata,” ujar Abdulwahidin.

Menurutnya, sikap diam yang ditunjukkan suami Wakil Gubernur Gorontalo, Ida Syaidah, tidak mencerminkan itikad kooperatif terhadap upaya kliennya dalam mencari kebenaran atas peristiwa pembacokan yang dialaminya lima tahun lalu.

“Klien kami hanya menginginkan kejelasan dan kebenaran atas berbagai informasi yang telah beredar luas di tengah masyarakat Gorontalo. Seharusnya kesempatan klarifikasi ini dimanfaatkan agar tidak terus berkembang menjadi polemik publik,” katanya.

Baca Juga :  PENAS XVII 2026 di Gorontalo, Syarlan Kiayi: Momentum Emas Kebangkitan Ekonomi Daerah

Oleh karena itu, Abdulwahidin menyampaikan bahwa pihaknya kembali memberikan kesempatan terakhir kepada Rusli Habibie untuk menyampaikan klarifikasi secara resmi mengenai isu yang, menurutnya, telah menjadi pembicaraan luas di Gorontalo.

Sebelumnya, Firma Hukum Iustitiae Firmus Law Associates telah melayangkan somasi kepada Rusli Habibie pada 17 Juni 2026. Somasi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan klarifikasi yang lebih dahulu dikirim pada 8 Juni 2026, namun disebut tidak memperoleh tanggapan.

Dalam somasi tersebut, kuasa hukum Jeffry Rumampuk meminta klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatan Rusli Habibie sebagai aktor intelektual di balik penganiayaan berat berencana yang menimpa kliennya pada Juni 2021.

Menurut Abdulwahidin, permintaan klarifikasi itu didasarkan pada rangkaian fakta yang terungkap selama persidangan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk keterangan sejumlah saksi serta putusan terhadap para terpidana.

Ia menjelaskan, kliennya merupakan korban pembacokan terencana yang mengakibatkan luka berat berupa putusnya urat, saraf, dan kerusakan otot pada lengan yang berpotensi menyebabkan kecacatan permanen.

Kuasa hukum juga menyinggung adanya fakta persidangan mengenai dugaan janji imbalan kepada pelaku serta pernyataan salah seorang mantan terpidana yang beredar di media sosial setelah bebas, yang menurutnya perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak terus memunculkan spekulasi di ruang publik.

Baca Juga :  Pemkab Boalemo Luncurkan Sekolah Perempuan Berdaya untuk Peringati Hari Kartini 2025

Melalui somasi tersebut, pihak Jeffry Rumampuk meminta tiga hal, yakni klarifikasi tertulis dan resmi atas dugaan yang beredar, pertanggungjawaban hukum apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, serta tanggapan dari pihak tersomasi dalam waktu yang telah ditentukan.

Abdulwahidin menegaskan, apabila kesempatan terakhir ini kembali diabaikan, pihaknya memastikan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum sebagai bentuk upaya memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi kliennya.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan maupun tanggapan resmi dari Rusli Habibie terkait somasi dan peringatan yang disampaikan kuasa hukum Jeffry Rumampuk. Apabila yang bersangkutan memberikan klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *