AMMPB Desak Kejaksaan Periksa Pimpinan DPRD Boalemo Terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif

Poota.id, Boalemo – Kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perdis) fiktif DPRD Boalemo kembali memanas. Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Boalemo (AMMPB) menuntut agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo segera menuntaskan perkara tersebut, termasuk memeriksa tiga pimpinan DPRD periode 2019–2024 yang hingga kini masih menjabat.

Koordinator Lapangan AMMPB, Sahril Tialo, menegaskan bahwa pimpinan DPRD tidak boleh lolos dari pemeriksaan karena memiliki tanggung jawab moral dan hukum.

“Jika tidak diperiksa, maka publik bisa menilai ada praktik tebang pilih dalam penegakan hukum. Jangan sampai ada yang dikambinghitamkan dalam kasus ini,” ujar Sahril, Kamis (12/9/2025).

Sahril juga menyayangkan sikap wakil rakyat yang dinilai telah mengkhianati amanah masyarakat.

Baca Juga :  Pemkab Boalemo Gelar Apel Awal Bulan, Sekda Sherman Moridu Tekankan Disiplin ASN dan Strategi 3A

“Kami sangat miris ketika jabatan yang kami berikan justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Boalemo, Muhamad Reza Rumondor, menegaskan bahwa pihaknya sudah mulai melakukan pemeriksaan sejak awal pekan ini. Sejumlah pegawai sekretariat DPRD Boalemo telah diperiksa terkait dugaan perdis fiktif.

“Kami tetap berprogres dan komitmen menjalankan apa yang menjadi tuntutan massa aksi. Kejaksaan tidak ada urusan dengan permintaan maaf siapa pun, karena ini adalah kepentingan negara,” jelas Reza.

Reza menambahkan, Kejari Boalemo berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus perjalanan dinas DPRD Boalemo hingga selesai.

Kasus dugaan perdis fiktif DPRD Boalemo mendapat sorotan luas lantaran melibatkan anggaran daerah yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat. Publik kini menunggu langkah tegas kejaksaan dalam membongkar aktor utama di balik kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pimpinan dewan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *