Poota.id, Gorontalo – Pernyataan kuasa hukum PT. Alif Satya Perkasa yang menyebut proses jual beli lahan telah sah meski tanpa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), tuai tanggapan dari kuasa ahli waris Jhojo Rumampuk.
Kepada media, Jhojo menegaskan bahwa meskipun suatu perjanjian dapat dianggap sah secara perdata berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, hal tersebut tidak serta-merta menjadikan transaksi jual beli tanah memenuhi ketentuan hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia. Ia menyebut terdapat perbedaan mendasar antara sahnya perjanjian secara perdata dan sahnya peralihan hak atas tanah secara hukum administrasi.
“ Saya pikir semua pengacara paham bahwa dalam sistem hukum agraria nasional, bahwa seharusnya setiap peralihan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam konteks pertanahan, negara mensyaratkan adanya prosedur formal untuk menjamin kepastian hukum, termasuk proses balik nama dan penerbitan sertifikat. Tanpa akta jual beli (AJB) dari PPAT, transaksi tersebut pada umumnya tidak dapat didaftarkan secara resmi ke kantor pertanahan dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sempurna, khususnya terhadap pihak ketiga.
“ Artinya, tanpa adanya akta jual beli (AJB) dari PPAT, transaksi tersebut pada umumnya tidak dapat didaftarkan secara resmi ke kantor pertanahan. Sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang sempurna, khususnya terhadap pihak ketiga. Menariknya, Kantah Kota pernah mengatakan bahwa PT. Alif hanya bermohon secara mandiri dan tanpa memerlukan AJB, sebab statusnya adalah pembeli,” lanjutnya.
Jhojo juga menyoroti bahwa objek tanah yang menjadi polemik masih berstatus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan belum bersertifikat. Ia menegaskan bahwa PBB bukan merupakan bukti kepemilikan, melainkan hanya bukti pembayaran pajak, sementara kepemilikan yang diakui secara hukum negara merujuk pada sertifikat hak atas tanah.
Selain itu, ia menyatakan bahwa meskipun seluruh ahli waris disebut telah menandatangani dan menerima pembayaran, dalam praktik hukum persetujuan tersebut tetap harus dituangkan dalam dokumen resmi yang sah secara formil. Hal ini mengingat objek tanah warisan merupakan milik bersama (boedel waris) sehingga setiap tindakan hukum harus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.
Jhojo mengungkapkan, berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, tidak terdapat perjanjian bahwa perusahaan akan melakukan pembayaran dua kali. Ia juga menegaskan bahwa orang tua mereka tidak pernah menerima pembayaran pelunasan yang diklaim telah diserahkan kepada kuasa jual.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 1320 KUHPerdata terdapat empat syarat sah perjanjian, yakni syarat subjektif dan objektif. Menurutnya, dalam kasus ini syarat subjektif tidak terpenuhi karena adanya dugaan ketidaksesuaian sejak pembayaran panjar yang membuat pihak ahli waris merasa dirugikan hingga mencabut kuasa jual.
Sementara dari sisi objektif, ia menilai objek perjanjian belum jelas karena status kepemilikan tanah masih milik bersama para ahli waris dan belum memiliki sertifikat. Ia juga menilai klaim kepemilikan yang hanya didasarkan pada PBB mengandung cacat hukum.
Jhojo menegaskan, klaim bahwa jual beli sah tanpa AJB atau PPAT bertentangan dengan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang mewajibkan adanya akta otentik untuk peralihan hak atas tanah agar diakui negara.
Ia menilai pengabaian prosedur tersebut merupakan pelanggaran terhadap tertib hukum pertanahan dan menyebut klaim sah secara perdata yang disampaikan pihak perusahaan sebagai keliru dan menyesatkan.
Selain itu, Jhojo juga membantah pernyataan yang menyebut sengketa bukan berasal dari kalangan ahli waris. Ia menegaskan polemik berawal dari dugaan persoalan internal waris dan transaksi tertutup, yang sebelumnya telah diminta untuk ditunda pembangunannya guna penyelesaian internal.
Menurutnya, sengketa yang berlarut berpotensi merugikan berbagai pihak, termasuk pihak perusahaan dan perbankan. Ia pun menyarankan agar PT. Alif Satya Perkasa fokus pada penyelesaian persoalan pemisahan Hak Guna Bangunan (HGB).
“ PT. ASP fokus saja pada persoalan pemisahan HGB. Karena kami juga perihatin, semakin lama proses sengketa ini berlangsung, yang merugi itu bukan pengacara ataupun karyawan PT. Alif itu sendiri, tapi saudara Wisnu Nusi dan Bank BTN Cabang Gorontalo. Sebab, makin lama proses sengketa ini, maka unit perumahan belum bisa dijual dan Bank BTN merugi karena kewajiban PT. Alif juga tertunggak,” pungkasnya.













