Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang

Foto Instagram Sindonews

Poota.id, Jakarta – Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, ditangkap tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan keterlibatan dalam perkara korupsi tambang.

Penangkapan dilakukan karena Hery diduga menyalahgunakan jabatannya dengan memberikan rekomendasi yang melawan hukum dalam penanganan perkara tambang yang tengah ditangani korps Adhyaksa. Ia juga disebut menerima sejumlah uang dalam pengurusan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada sektor pertambangan.

“Dia ditangkap terkait penerimaan uang untuk mengurus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” ujar tim penyidik, Kamis (16/4/2026).

Usai ditangkap, Hery langsung dibawa ke Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan. Setelah diperiksa, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 11.20 WIB, Hery terlihat keluar mengenakan rompi oranye yang menandakan statusnya sebagai tersangka, sebelum kemudian ditahan.

Baca Juga :  Polri Siapkan Strategi Khusus Hadapi Arus Balik Lebaran 2025, Penebalan Personel dan Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Hingga saat ini, belum diketahui secara rinci barang bukti yang telah diamankan penyidik maupun waktu pasti penangkapan dilakukan. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.

Hery Susanto diketahui baru dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI pada 10 April 2026 oleh Presiden RI untuk masa jabatan 2026–2031, menggantikan Mokhammad Najih. Sebelumnya, ia menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023, Hery tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp4,1 miliar. Rinciannya meliputi tanah dan bangunan senilai Rp2,9 miliar di Jakarta Timur dan Cirebon, alat transportasi dan mesin Rp150 juta, harta bergerak lainnya Rp75 juta, surat berharga Rp101 juta, kas dan setara kas Rp715 juta, serta harta lainnya sebesar Rp117 juta. Ia juga tercatat tidak memiliki utang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *