Poota.id, Gorontalo Utara – Dugaan korupsi di Pemerintah Daerah Gorontalo Utara (Gorut) makin memanas. Setelah mengungkap dugaan penyalahgunaan Dana Earmark fantastis senilai lebih dari Rp44 Miliar dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo (BSG) senilai Rp815 juta, Aktivis Gorontalo Fahrul Wahidji kini melancarkan desakan keras kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Fahrul menuntut agar Kejati segera bertindak serius dan tidak “tutup mata” terhadap temuan-temuan ini, yang disinyalir merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.
“Dugaan penyalahgunaan dana Earmark dan CSR ini bukan perkara sepele. Ini adalah kejahatan korupsi yang merusak sendi-sendi negara, merampas hak rakyat, dan menghambat pembangunan daerah,” tegas Fahrul, mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum berdasarkan UUD 1945.
Desakan Fahrul ini memiliki dasar kuat, salah satunya adalah temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK menguatkan indikasi adanya ketidaksesuaian penggunaan anggaran di Gorut yang berpotensi memicu kerugian negara.
“Temuan BPK RI menjadi pijakan kuat untuk Kejati Gorontalo bertindak. Hasil pemeriksaan BPK jelas menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian penggunaan anggaran,” tambahnya.
Ia menegaskan, sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara harus ditindak tegas.
Fahrul Wahidji secara khusus menyoroti peran Kejaksaan yang memiliki mandat besar untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Berdasarkan UU Kejaksaan, institusi ini memiliki wewenang luas dalam melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Dirinya khawatir kasus ini akan menguap tanpa kejelasan hukum, mengingat nilai dugaan kerugian yang mencapai puluhan miliar rupiah.
“Kami mendesak Kejati Gorontalo untuk segera membentuk tim penyelidikan dan penyidikan, memanggil pihak-pihak terkait di Pemda Gorut, dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan penyelewengan dana ini. Jangan biarkan kasus ini menguap tanpa kejelasan hukum,” pungkas Fahrul.













