Poota.id, Jakarta – Polemik Revisi Undang-Undang Pilkada yang akan di lakukan oleh DPR RI di tanggapi oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.
Mahfud MD menegaskan bahwa Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat dengan Undang-Undang.
” Pimpinan Parpol dan para anggota DPR. Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU,” Tulis Mahfud, dikutip dari akun Instagram nya @mohmahfudmd pada Kamis (22/8/2024).
Ia mengatakan bahwa berpolitik dan besiasat untuk mendapatkan bagian dalam kekuasaan itu boleh dan bagian dari tujuan membangun negara merdeka.
Namun kata Mahfud, ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permain politik.
” Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dengan menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapapun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi,” Ujarnya.
” Silakan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi anda berhak melakukan dan mendapatkan itu. Tapi tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi jangan pernah lelah mencari Indonesia,” Ungkapnya.













