BPSK Boalemo Desak Adira Finance Tilamuta Segera Kembalikan BPKB Nasabah Korban Dugaan Penggelapan

Poota.id, Boalemo — Komisioner Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Boalemo, Samsudin Hamu, angkat bicara terkait kasus dugaan penggelapan dana pelunasan kredit yang melibatkan oknum karyawan Adira Finance Tilamuta. Ia mendesak pihak perusahaan pembiayaan tersebut untuk segera mengembalikan BPKB milik nasabah yang telah melunasi kewajibannya.

Kasus ini mencuat setelah seorang nasabah berinisial FA, warga Desa Tangga Barito, Kecamatan Dulupi, mengaku menjadi korban penyalahgunaan dana pelunasan oleh oknum karyawan Adira Finance Tilamuta. Padahal, FA telah melakukan pembayaran pelunasan secara sah dan memiliki bukti kwitansi resmi dari pihak Adira Finance Tilamuta.

“Jika nasabah sudah melunasi dan ada bukti pembayaran sah, maka perusahaan wajib mengembalikan jaminan (BPKB). Tidak ada alasan menahan hak konsumen,” tegas Samsudin Hamu, Rabu (29/10/2025).

Ia menambahkan, tindakan oknum karyawan yang diduga menggelapkan uang pelunasan tersebut bisa dijerat Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas, Pemkab Boalemo dan Kemenkumham Teken MoU

Menurut Samsudin, tanggung jawab hukum tidak berhenti pada individu pelaku saja. Adira Finance Tilamuta sebagai lembaga pembiayaan tetap memikul tanggung jawab penuh atas kerugian nasabah, karena perbuatan dilakukan oleh orang dalam lingkup kerjanya.

“Prinsipnya, tanggung jawab perusahaan tidak bisa dilepaskan. Ini bentuk kelalaian pengawasan internal, dan nasabah berhak menuntut haknya karena pelunasan dianggap sah secara hukum,” ketusnya.

Samsudin menegaskan bahwa perlindungan terhadap konsumen sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam regulasi tersebut disebutkan, setiap pelaku usaha jasa keuangan wajib menjaga kepentingan dan memberikan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan akibat kesalahan atau kelalaian pihaknya.

“Peraturan OJK ini jelas. Jika nasabah sudah lunas dan memiliki bukti, maka kewajiban perusahaan selesai, dan jaminan harus segera dikembalikan,” tandasnya.

Kasus dugaan penggelapan ini kini mendapat perhatian luas publik di Boalemo. Warga berharap pihak Adira Finance Tilamuta bertanggung jawab secara moral dan hukum, sekaligus memastikan keamanan data serta dana nasabah di masa mendatang.

Baca Juga :  Lahmudin Hambali Lantik DPPI Boalemo: Duta Pancasila Harus Jadi Teladan Generasi Muda

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Adira Finance Tilamuta belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuntutan pengembalian BPKB dan dugaan tindak pidana penggelapan oleh karyawan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *