Buntut Skandal Bubur Kacang Hijau, Kejati Tetapkan Ketua KONI Gorontalo Jadi Tersangka Korupsi PON 2024

Poota.id, Gorontalo — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo untuk pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024, Jumat (21/8/2026). Penetapan status tersangka ini langsung diikuti dengan tindakan penahanan.

Keempat tersangka tersebut yakni FS (Fikram) selaku Ketua Umum KONI Gorontalo dan AP (Adhi) selaku Sekretaris Umum. Sementara dua tersangka lainnya dari pihak swasta adalah AH (Amir) dan AM (Arif), yang berperan sebagai rekanan penyedia kebutuhan kegiatan, termasuk pengadaan alat olahraga dan konsumsi atlet.

Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Rafid Humolungo, mengonfirmasi penahanan para tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Distribusi Air Terganggu, Perumda Tirta Boalemo Ajukan Pembangunan Sabo Dam ke BWS

“Keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Gorontalo. Kerugian negara yang disebabkan kurang lebih Rp2.322.919.275,” ujar Rafid.

Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana hibah pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024 yang total anggarannya mencapai sekitar Rp16 miliar. Dalam proses penyidikan, Kejati Gorontalo menyoroti sejumlah item pengadaan, salah satunya anggaran konsumsi atlet berupa pengadaan bubur kacang hijau (sorba) yang nilainya fantastis, mencapai sekitar Rp500 juta.

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik Pidsus Kejati Gorontalo telah memeriksa puluhan saksi dari pejabat daerah, pengurus organisasi, hingga Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili terkait alur penganggaran dan mekanisme pengadaan barang/jasa.

Baca Juga :  Pemkab Boalemo Godok Perda Jaminan Sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *